About

Information

Rabu, 17 April 2013

Kampanye Hitam Melalui SMS Merupakan "Lubang Bolong"

Sabtu, 13 April 2013 - 13:42:22 WIB
Kampanye Hitam Melalui SMS Merupakan "Lubang Bolong"
Diposting oleh : Administrator 

Komhukum (Mataram) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat berupaya mengantisipasi kemungkinan munculnya kampanye hitam atau "black campaign" melalui media sosial, seperti facebook dan twitter menjelang Pilkada Gubernur 2013 dan Pemilu Anggota Legislatif 2014.

"Akhir-akhir ini media online termasuk pesan singkat (SMS) dan media sosial banyak digunakan untuk kampanye hitam. Tidak dapat dipungkiri menjelang Pilkada NTB 2013 dan Pemilu Anggota Legislatif 2014 banyak pihak yang menggunakan jejaring sosial untuk melalukan 'black campaign," kata Ketua Bawaslu NTB Khuwailid di Mataram, Sabtu (13/04).

Karena itu Bawaslu NTB menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk melakukan pengawasan kampanye melalui lembaga penyiaran baik radio maupun televisi termasuk penggunaan media online tersebut.

"Kampanye hitam melalui SMS maupun jejaring sosial merupakan 'lubang bolong' dari regulasi yang ada. Hanya ada satu undang-undang yang mengatur itu, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kampanye hitam itu masuk dalam delik Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE)," ujarnya.

Menurut dia, proses pengaduannya bisa personal ke institusi hukum, sehingga yang punya kewenangan untuk melakukan penindakan adalah pengadilan. KPID dan Bawaslu belum menyentuh sisi itu. Diharapkan pada revisi undang-undang penyiaran masalah itu bisa terintegrasi ke undang-undang penyiaran.

"Ini juga menjadi catatan kami dengan KPID. Saya kira lubang atau celah regulasi itu bisa tutupi bersama KPID, karena itu perlu ada kajian yang komprehensif terkait sisi hukumnya agar kami tidak salah melangkah," katanya.

Menurut dia, sesungguhnya ada regulator yang mengatur itu, yakni Badan Regulasi dan Telekomunikasi (BRT) yang berada di Kementerian Komunikasi dain Informatika.

Ketua KPID NTB Badrun AM mengatakan, semua hal yang terkait dengan multimedia nantinya diatur oleh KPI/KPID termasuk konten di media sosial.

Selain itu, katanya, pemanfaatan media sosial itu juga berpotensi menggiring opini publik, bahkan bisa lebih dahsyat dari media cetak dan elektronik, karena tren pengguna internet saat ini sudah mencapai 70 persen dari pemirsa TV dan pembaca media cetak yang saat ini beralih ke media sosial.

"Secara politik hitungan itu sesungguhnya sangat bermanfaat terhadap calon, sehingga ini harus segera disikapi. Jadi, kalau Bawaslu setuju model yang akan kita tempuh, kami akan bersurat ke BRT agar ditertibkan," kata Badrun.

Bahkan, katanya, kalau mungkin memberikan tindakan terhadap pemain-pemain di media sosial terutama yang melakukan "black campaign" dengan menggunakan kata-kata kotor dan memfitnah yang tidak sesuai dengan fakta.

"Namun di NTB belum ada yang menggunakan media youtube untuk melakukan kampanye. Pada Pilkada DKI Jakarta sudah menggunakan media itu, teks maupun gambar terkait kampanye bisa dengan mudah diakses publik," katanya.

Dia mengatakan, kalau nantinya di NTB menggunakan youtube untuk "black campaign" dengan kata-kata yang tidak baik dan memfitnah, kemudian diakses oleh pengguna internet yang jumlahnya banyak, akan berpotensi melakukan penggiringan opini publik dan disintegrasi di daerah ini. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar