Selasa, 28 Mei 2013 - 17:00:24 WIB
Diduga Terlibat Kasus LS, Dua Kapolres Diminta Bertanggung Jawab
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi
"Karena memang setiap pimpinan diharapkan dan diharuskan menguasai struktur anggota di bawah tanggung jawabnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Selasa (28/05).
Agus menjelaskan kedua Kapolres itu dianggap wajib mengetahui apa yang terjadi di wilayahnya dalam kasus LS. Sehingga terhadap keduanya dimutasikan dari jabatan lamanya.
Kapolres Raja Ampat dinilai bertanggung jawab dalam mengawasi anggotanya (LS) yang terlibat kasus.
Sementara terhadap Kapolres Sorong, Polri menilai tindak kejahatan LS yang terjadi di wilayah Sorong adalah tanggung jawab Kapolres yang membawahi daerah tersebut.
"Jadi kedua (Kapolres) ini seharusnya wajib tahu dahulu sebelum pihak yang lain. Mabes sendiri tidak tahu, harusnya pejabat kewilayahan itu lebih tahu," ucapnya.
Meski dinilai memiliki keterlibatan dalam kasus LS, terhadap kedua Kapolres itu, Agus mengatakan belum ada indikasi pelanggaran hukum, baik etik, disiplin atau pidana.
"Prinsip yang selalu ditekankan, dalam proses penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum. Dalam artian bahwa untuk masalah sanksi kita belum mengarah ke sana, ini masih berproses," ujarnya.
Sebelumnya, Polri memutasi Kapolres Raja Ampat AKBP Taufik Irpan dan Kapolres Sorong Kota AKBP Gatot Aris Purbaya.
Kapolres Raja Ampat Taufik Irpan dimutasi ke Polda Papua dan selanjutnya bertugas sebagai Staf Perencanaan dan Anggaran (Srena) Polda Papua, dan posisinya digantikan oleh AKBP Bartholomeus Meison Sagala.
Sementara Kapolres Sorong Kota AKBP Gatot Aris Purbaya digantikan oleh AKBP Harry Goldenhardt, Polres Induk dari Polres Raja Ampat. Ia selanjutnya akan melaksanakan tugas sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Papua.
Selain kedua Kapolres itu, mutasi juga dilakukan untuk posisi Kapolres Waropen yang sebelumnya dijabat AKBP Bartholomeus Meison Sagala kepada AKBP Dicky Hermansyah. (K-2/yan)
0 komentar:
Posting Komentar