Selasa, 28 Mei 2013 - 16:52:33 WIB
Pengemudi Honda Jazz, Novi Amalia Diancamam 3 Tahun Penjara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum
Novi yang kedapatan setengah telanjang saat menabrak para korbannya itu didakwa melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terbukti melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diancam 3 tahun penjara," kata JPU Bunjamin saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Selasa (28/05).
Jaksa penuntut umum, Bunjamin menuturkan Novi pada tanggal 11 oktober 2012 pukul 17.00 WIB mengendarai Honda Jazz warna merah menabrak 7 orang di kawasan Taman Sari. Insiden itu terjadi saat Novi memutar arah ke Gadjah Mada tanpa memperhatikan lalu lintas dan menerobos lampu merah lalu menabrak seorang polisi.
"Padahal saat itu cuaca baik dan lalu lintas lagi ramai lancar. Dan akibatnya para korban mengalami luka ringan," ujar Bunjamin.
Novi Amalia sempat membuat heboh karena dirinya menabrak 7 orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (11/10) tahun lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Novi mengendarai Honda Jazz merah berpelat B 1864 POP dari Jalan Suryopranoto menuju Ketapang.
Padaa saat polisi menggelandang, Novi dalam keadaan terpengaruh obat-obat terlarang hingga tidak sadar dirinya dalam keadaan setengah telanjang. (K-2/yan)
0 komentar:
Posting Komentar