About

Information

Kamis, 04 April 2013

Pelaku Penyerangan Cebongan Harus Diperiksa di Peradilan Umum

Kamis, 04 April 2013 - 19:55:23 WIB
Pelaku Penyerangan Cebongan Harus Diperiksa di Peradilan Umum
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Presiden SBY didesak segera menerbitkan Perpu tentang Peradilan Militer yang memungkinkan anggota TNI bisa diperiksa di peradilan umum demi rasa keadilan.

Pendapat itu disampaikan oleh Ketua SETARA Institute, Hendardi melalui rilis yang diterima Komhukum.com di Jakarta, Kamis (4/04) menanggapi hasil investigasi Tim Mabes TNI AD yang menemukan 11 pelaku penyerangan dan penembakan di Lapas Cebongan, Sleman Yogyakarta.

Menurut Hendardi, pilihan TNI yang akan membawa 11 pelaku dari Grup II Kopassus Kartosuro, Kandang Menjangan ke Peradilan Militer tetap tidak akan sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.

"Karena praktik peradilan militer yang unfair, tidak transparan, dan akuntabel seperti dalam kasus yang melibatkan Tim Mawar," katanya.

Hendardi mendesak SBY menerbitkan Perpu agar para pelaku penyerangan Lapas Cebongan bisa diperiksa di peradilan umum. Sebab menurutnya, para pelaku penyerangan di Cebongan telah melakukan tindakan pidana di luar dinas ketentaraan.

"Tanpa terobosan ini, hasil investigasi hanya akan berujung antiklimaks tanpa dapat memenuhi rasa keadilan," kata Hendardi.

Melalui rilis itu Hendardi juga mengapresiasi temuan investigasi TNI terhadap kasus Lapas Cebongan sekalipun temuan tersebut sangat mengejutkan. Karena menurutnya, dalam sejarah TNI temuan semacam ini langka. Apalagi dalam waktu yang cukup singkat. 

"Melalui tangan TNI, khususnya KSAD, SBY yang tampak tidak berbuat banyak telah memetik insentif politik dari ekspektasi publik yang mendesak kasus ini segera diungkap," pungkas Hendardi. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar