Kamis, 04 April 2013 - 20:16:43 WIB
Tujuh Anggota DPRD Riau Diadili Kasus PON
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi
Persidangan dibagi menjadi dua kelompok yakni empat tersangka berada dalam satu berkas dakwaan, antara lain Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, dan Turoechan Asyari.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang itu dipimpin oleh M Roem.
Sedangkan, sidang kelompok kedua terdiri dari tiga tersangka lainnya, yakni Syarif Hidayat, Adrian Ali, dan Roem Zein. Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK dipimpin oleh Anang Supriatna.
Kedua sidang itu dipimpin Oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ketut Suarta.
Dalam berkas dakwaan tujuh tersangka DPRD itu disebutkan bahwa mereka ikut terlibat dalam permintaan suap (uang lelah) untuk merevisi Perda Nomor 5/2008 dan Perda No. 6/2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan sarana PON XVIII Riau, yakni stadion utama dan lapangan tembak.
Permintaan uang lelah itu disampaikan Syarif Hidayat, Adrian Ali dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin kepada anggota kontraktor kerja sama operasional (KSO) sebesar Rp. 1,8 miliar untuk revisi dua Perda tersebut. Pertemuan itu terjadi pada sekitar bulan Desember 2011 di rumah dinas Taufan di Jalan Sumatera, Pekanbaru.
Pada persidangan kasus suap PON sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman bagi Taufan Andoso Yakin, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas, anggota DPRD M. Faisal Aswan dan M. Dunir, Kasie Pengembangan Sarana Olahraga Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Site Administrasi Manajer KSO Rahmat Syahputra.
Kasus itu sendiri terungkap setelah pada tanggal 3 April 2012 KPK menangkap tangan Faisal Aswan, Rahmat Syahputra, Eka Dharma Putra, serta M. Dunir dengan barang bukti uang lelah Rp. 900 juta.
Uang itu merupakan setengah dari permintaan tersangka yang bisa dipenuhi KSO. Pada hari yang sama anggota DPRD Riau melaksanakan rapat paripurna menyetujui perubahan Perda No.6/2010 antara lain penambahan anggaran dari Rp. 44,371 miliar menjadi Rp. 64,37 miliar.
"Setelah mendapat jaminan kepastian diberikannya uang lelah sejumlah Rp. 900 juta dari Eka Dharma Putra, selanjutnya Muhammad Dunir, terdakwa I Abu Bakar Siddik, terdakwa II Tengku Muhazza, terdakwa III Zulfan Heri, terdakwa IV Turoechan Asyari bersama M.Faisal Aswan, Taufan Andisi Yakin, M. Roem Zein, Syarif Hidayat dan anggota DPRD Provinsi melaksanakan rapat paripurna persetujan Raperda tentang Perubahan perna No.6/2010," kata Jaksa M. Roem.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-undang No. 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Kasus suap PON juga telah menyeret Gubernur Riau Rusli Zainal yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, KPK juga menjerat Rusli dengan kasus korupsi kehutanan. Namun, hingga kini sidang terdakwa Rusli Zainal belum juga digelar. (K-2/yan)







0 komentar:
Posting Komentar