About

Information

Kamis, 04 April 2013

Tridianto: Komite Etik KPK Itu "Ayam Sayur"

Kamis, 04 April 2013 - 19:30:43 WIB
Tridianto: Komite Etik KPK Itu "Ayam Sayur"
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tridianto mendatangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk kembali melaporkan hasil sidang Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita lapor ke Mabes Polri atas masalah bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum. Kita berharap laporan kita hari ini bisa diterima oleh Polri," kata Tri sesaat sebelum memasuki kantor Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Jakarta, Kamis (4/04).

Tri menjelaskan, masalah bocornya draft surat perintah penyidikan (sprindik) Anas hanya bisa diproses dan diselidiki oleh pihak kepolisian.

Oleh karena itu, dia berharap laporannya hari ini bisa diterima. Apalagi, sesuai permintaan Polri, laporan baru bisa diterima setelah sidang komite etik KPK selesai dilaksanakan.

Dia juga mengungkapkan ketidakpercayaannya pada komite etik yang dibentuk KPK. Menurut dia, apa yang disampaikan komite etik itu jelas dalam mengorbankan stafnya.

"Tapi siapa dalangnya? Komite etik KPK itu 'ayam sayur' karena tidak berani ungkapkan siapa dalang atau otak yang membocorkan draf sprindik itu," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Tri, Komite Etik seharusnya menyelamatkan lembaga KPK, bukan menyelamatkan oknum pimpinannya yang sudah jelas membocorkan sprindik.

Kuasa hukum Tridianto, Fredrich Yunadi, berharap Bareskrim Polri bisa menerima dan memproses laporan yang sekiranya telah dilayangkang tiga kali itu.

"Dugaan pembocoran sprindik ini diatur dalam UU No. 25 Tahun 2003 Pasal 10A tentang tindak pidana pencucian uang. Kaitannya dengan rahasia jabatan yang ancaman hukumannya 15 tahun, tidak main-main," katanya.

Menurutnya, akibat bocornya sprindik atau surat panggilan itu, bisa saja tersangka akan kabur atau menghilangkan barang bukti. "Apa itu dibenarkan? Sementara yang membocorkan berkeliaran," katanya.

Fredrich juga menegaskan tidak ada motif atau kepentingan pribadi yang dibawa kliennya atas laporan tersebut. Tujuan penyampaian laporan merupakan murni penegakan hukum terhadap keselamatan KPK.

Sebelumnya, Komite Etik KPK memutuskan Ketua KPK, Abraham Samad, tidak terbukti secara langsung membocorkan draf sprindik Anas Urbaningrum. Sekretaris Pribadi Abraham Samad, Wiwin Suwandi, adalah pihak yang terbukti melakukan pembocoran.

Meski demikian, Komite Etik memutuskan Abraham melanggar kode etik karena sebagai pimpinan telah memberikan informasi rahasia kepada pihak eksternal. Padahal, sesuai peraturan kode etik pimpinan KPK, informasi yang bersifat rahasia tak boleh keluar ke pihak eksternal. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar