About

Information

Selasa, 02 Juli 2013

PP No. 46/2013 Bebani Rakyat Kecil

Selasa, 02 Juli 2013 - 11:31:23 WIB
PP No. 46/2013 Bebani Rakyat Kecil
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bisnis 



Komhukum (Jakarta) - PP No. 46/2013 membebani Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)dengan pajak 1% dari omzet penjualan mulai berlaku  1 Juli, dan PP No. 47/2013 yang membebaskan PPn BM (Barang Mewah) kepada pihak asing atau perwakilan internasional sudah diteken SBY.

"Pajak 1% akan membuat harga produk UMKM meningkat (contohnya warteg dan warung padang dan ini akan membebani rakyat kecil sebagai konsumen)," kata Sekjen OPSI, Timboel Siregar melalui rilis kepada Komhukum.com di Jakarta, Selasa (2/07).

Menurut Timboel Siregar, kenaikan cost ini juga akan mengganggu penyerapan tenaga kerja. Sementara itu, katanya,  orang asing sangat menikmati PP No. 47/2013 tersebut dengan membeli harga barang mewah lebih murah.

"SBY beraninya menekan rakyat kecil dan memanjakan orang asing dan pengusaha besar," katanya.

Alasan Menteri Keuangan Chatib Basri bahwa pengenaan pajak di UMKM ini merupakan proses formalisasi sektor UMKM sehingga lebih mudah mendapat akses perbankan.

"Argumentasi Chatib Basri ternyata sangat berbeda jauh dengan jawaban para bankir yang menyatakan bahwa tidak ada hubungannya antara pengenaan pajak dengan akses perbankan," jelas Timboel Siregar.

Menurutnya, para bankir tetap memandang UMKM seperti perusahaan pada umumnya.

"Chatib Basri telah membohongi rakyat, apalagi SBI sudah naik jadi 6% sehingga bank tdk dgn mudah memberikan pinjaman dgn bunga rendah," tandasnya. (K-5/yan)

0 komentar:

Posting Komentar