Rabu, 16 Januari 2013 - 09:34:06 WIB
Berencana Pesta Narkoba, Deri Ditangkap Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal
Dari tempat tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti shabu dan alat hisap bersama tersangka lainnya.
Tersangka yang diamankan tersebut, Deri Adiansyah (29) yang merupakan pemilik rumah. 1 paket kecil shabu-shabu, 1 bong (alat menghisap) dan peralatan lainnya turut disita untuk dijadikan barang bukti.
Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kini sedang memburu penyuplai barang haram tersebut, Sementara pelaku lain yang merupakan teman Deri berhasil melarikan diri.
Kapolres OKI AKBP Agus F, Rabu (16/01) pagi mengatakan, penggerebekan pesta narkoba di wilayah hukum OKI tersebut, berkat informasi dari masyarakat setempat yang meresahkan peredaran narkoba di desanya.
”Ya memang ada tersangka yang berhasil kabur. Tapi kita sedang upayakan untuk terus mengejar,” kata Agus.
Kepada petugas, Deri mengaku kerap mengkonsumsi shabu-shabu di rumahnya beserta teman-temannya. Namun ia membantah bila divonis juga sebagai pegedar barang haram itu.
“Untuk mendapatkan barang haram itu, ia cukup memesan via SMS atau telpon kepada pengedarnya berinisial KW. Setelah shabu-shabu dipesan dan harga disepakati, nantinya KW akan mengantarkannya melalui jasa kurir,” urai Deri. (K-5/Adi)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rabu, 16 Januari 2013 - 01:52:16 WIB
Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pelaku Pencabulan Anak
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal
Komhukum (Trenggalek) - Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur menangkap Miswanto (49), warga Kecamatan Kampak, tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh mengatakan, di Trenggalek, Selasa (15/1) penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) saat ini tengah memeriksa pelaku secara intensif. "Kami tidak main-main dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Siti menjelaskan, kasus pencabulan itu bermula pada September 2012 yang lalu, saat orang tua korban menitipkan anaknya kepada Miswanto karena harus ditinggal bekerja. "Tersangka yang seharusnya menjaga, justru menodai korban hingga berkali-kali, akibatnya korban trauma dan mengalami perubahan sikap yang drastis semula ceria menjadi pendiam," ujar dia lagi.
Perbuatan tersangka terbongkar, setelah warga sekitar curiga dengan perubahan sikap yang terjadi pada diri korban. Warga setempat kemudian berupaya menyelidikinya, sehingga akhirnya diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencabulan kepada korban.
Akhirnya puluhan warga melakukan penggerebekan dan mencoba menghakimi Miswanto secara beramai-ramai, serta kemudian menyerahkan penanganan tersangka dan kasus tersebut ke Polsek Kampak. Tersangka Miswanto saat ditemui wartawan di kantor kepolisian mengakui perbuatan cabul telah dilakukannya kepada seorang pelajar SMP tersebut.
Menurut dia, sampai saat ini telah memaksa korban untuk berhubungan badan dengan dirinya sebanyak 16 kali. "Awalnya saya memang tidak memiliki perasaan apa-apa, namun setelah sering ketemu akhirnya saya tertarik dan ingin berhubungan dengan dia (korban, red)," ujar tersangka pula.
Guna memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua maupun warga sekitar, sehingga tindak pencabulan itu bisa terjadi hingga berulang kali. (K-4/EIO)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selasa, 15 Januari 2013 - 14:49:45 WIB
Akui Kesalahan, Daming Sanusi Minta Maaf
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal
Komhukum (Jakarta) - Hakim Muhammad Daming Sanusi meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang menyebut bahwa "pelaku dan korban perkosaan sama menikmati".
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, media massa, KPAI, YLBHI, dan kepada pemerhati hukum atas ucapan-ucapan saya yang 'out off control', dan tanpa disadari. Saya mohon maaf terutama kepada Yang Maha Kuasa," kata Daming dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/01).
Menurutnya, pernyataan tersebut muncul tanpa dia sadari karena tegang menjawab pertanyaan anggota DPR saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di gedung DPR, Senin (14/1).
"Kata-kata itu muncul tanpa saya sadari bahwa pemerkosaan itu kan sama-sama menikmati. Jadi kata-kata seperti ini keluar dari mulut saya di bawah kontrol saya dalam keadaan yang begitu tegang menjawab beberapa pertanyaan," katanya.
Daming juga mengungkapkan bahwa pihak keluarganya sangat menyesalkan pernyataan yang muncul tersebut dan bahkan sang putri langsung protes.
"Saya menyadari betul karena kita ini berasal dari ibu, punya anak keturunan perempuan. Perkataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh siapapun, termasuk seorang calon hakim," katanya.
Dia mengatakan bahwa hampir semalam dirinya tidak tidur karena istri dan anak-anaknya sangat keberatan terhadap kata-kata itu.
"Jadi saya sangat terpukul terutama kepada keluarga saya sendiri. Mereka protes. Anak saya dari Makasar mengatakan 'setelah saya membaca berita kok seperti bukan bapak saya'," ujar Daming yang menitikan air mata.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan seorang hakim harus menjaga sikap, perilaku, perbuatan, dan tutur kata secara bijak. "Tapi hakim juga manusia yang tidak luput dari kekhilafan, dan kesalahan," kata Ridwan.
Ridwan menyerahkan nasib hakim Daming ke Komisi Yudisial dan pimpinan Mahkamah Agung. "Beliau (Daming) juga akan sampaikan pernyataan ini kepada Komisi Yudisial dan melaporkan ke Mahkamah Agung," kata Ridwan.
Jika Daming terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim, maka ia akan mendapat sanksi dari pimpinan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. "Sementara ini belum ada sanksi, tapi akan dibicarakan kepada pimpinan," katanya. (K-5/el)
0 komentar:
Posting Komentar