About

Information

Selasa, 29 Januari 2013

Nasional ( Korupsi ), Selasa 29 Januari 2013

Selasa, 29 Januari 2013 - 12:22:13 WIB
Tunjangan Guru Mengendap Rp. 10 T, Kemendikbud Lapor KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaporkan dugaan pengendapan tunjangan yang mencapai Rp. 10 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/01).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, pelaporan macetnya pencairan tunjangan profesi itu merupakan realisasi kesepakatan mereka dengan KPK. "Dalam pertemuan dengan KPK, mereka siap membantu asalkan bisa mendapatkan akses data tunggakan," tutur Haryono.

Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, tunggakan tunjangan profesi guru yang mencapai triliunan itu merupakan realiasi anggaran tahun 2011-2012. Selain itu, Haryono akan menyampaikan hasil audit uji petik di sepuluh provinsi. Dari hasil uji petik itu, rata-rata tunjangan sertifikasi yang sudah dicairkan hanya 30%. Itu artinya, lebih banyak yang mengendap ketimbang yang sudah dicairkan.

Dari hasil penelurusan di lapangan, lanjut dia, alasan pengendapan adalah varifikasi yang molor. Menurut dia, ada pemkab dan pemkot yang membutuhkan verifikasi untuk memastikan apakah guru bersangkutan benar-benar memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran per pekan.

Alasan ini tergolong ganjil. Pertama, sejatinya verifikasi tidak butuh waktu lama. Apalagi pengecekan beban jam mengajar bisa dijalankan secara rinci pada saat pergantian tahun ajaran baru. 

Keganjilan kedua, jika ada guru yang kekurangan jumlah jam mengajarnya, tentu tidak akan sebesar itu. Sebab, pemerintah pusat telah memiliki salinan data guru bersertifikat yang layak menerima tunjangan sertifikasi. Data itu dimanfaatkan sebagai dasar alokasi tunjangan sertifikasi guru dalam APBN tahun berjalan.

Haryono menegaskan, audit dengan sistem uji petik itu hanya mengetahui alasan yang ada di permukaan. "Kita hanya menerima alasan dari mereka. Tidak bisa mengecek lebih dalam," tandasnya. Termasuk mengecek kemungkinan adanya aliran dana bunga simpanan bank tunjangan sertifikasi guru.

Melalui bantuan KPK, Haryono berharap penelisikan motivasi di balik kasus tersendatnya tunjangan profesi guru bisa terkuak. "Mereka kan berwenang untuk urusan ini. Termasuk membongkar aliran dana di rekening pejabat-pejabat terkait di daerah," tandas Haryono.

Dikatakan Haryono, pelaporan kasus macetnya pencairan tunjangan profesi ke KPK ini belum mengarah kepada tindak pidana korupsi atau sejenisnya. Tetapi dia tidak menutup kemungkinan dengan wewenang KPK yang cukup luas, mereka bisa menemukan motivasi sebenarnya di balik pengendapan itu. 

"Misi utama Kemendikbud adalah ingin tunjangan ini segera cair karena itu hak guru," katanya.

Kerja sama antara Kemendikbud dengan KPK itu harus dijalankan. Sebab, Kemendikbud tidak memiliki wewenang struktural ke Dinas Pendidikan di kabupaten/kota. Berbeda dengan KPK, sebagai lembaga penegak hukum mereka bisa menerobos ke instansi pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.

Selain menunggu tindak lanjut KPK di lapangan, Haryono berharap KPK memberikan masukan pencairan tunjangan untuk tahun ini. Dengan begitu, kasus pengendapan tunjangan profesi guru tidak terulang lagi tahun ini. Untuk periode tahun 2013, rencananya tunjangan ini baru akan dicairkan bulan April.  (K-2/Achiel)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selasa, 29 Januari 2013 - 11:23:42 WIB
KPK Diminta Usut Kasus Rekening Gendut Polri
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan rekening tidak wajar atau rekening gendut di Polri.

"Kalau kita berharap kasus itu disidik Polri maka menjadi sia-sia. Kenapa dulu kasus ini diserahkan ke KPK agar lembaga itu yang bisa menyidik kasus tersebut," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Oce Madril di Jakarta, Selasa (29/01).

Melalui kewenangan supervisi yang dimiliki KPK, menurut dia lembaga antikorupsi itu bisa mengambilalih kasus tersebut. Dia menilai, KPK merupakan lembaga yang paling pas menindaklanjuti kasus tersebut karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu tugas utama KPK adalah menuntaskan kasus korupsi di kepolisian, kejaksaan dan penegak hukum lain. Karena itu KPK paling pas menangani kasus rekening gendut Polri ini," ujarnya.

Selain itu menurut Oce, kasus itu bisa diambilalih karena penanganannya terkatung-katung di Kepolisian. Dia menegaskan, kasus itu tidak dilanjuti kepolisian sudah diprediksi sejak awal karena akan terjadi konflik kepentingan didalamnya.

"Karena melalui kewenangan supervisi KPK bisa ambil alih. Terutama jika penanganan kasus itu tidak efektif maka KPK ambil alih saja," katanya.

Dia mengatakan, langkah penanganan KPK dalam kasus itu bisa meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyelidikan dan penyidikannya.

Oce juga meminta Polri lebih transparan dalam menegakkan integritas di institusi tersebut. Karena menurut dia, segala hal seperti promosi jabatan perwira Polri harus juga memperhatikan sisi integritas seseorang.

Sementara itu, juru bicara KPK mengatakan lembaga itu tidak menangani kasus dugaan rekening gendut itu disebabkan pihak Kepolisian sudah menangani terlebih dahulu kasus tersebut.

"KPK tidak menangani karena Polri waktu itu sudah menangani," kata Johan.

Dalam pasal 8 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.

Dalam Pasal 8 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

Selain itu dalam pasal 8 ayat (1a) disebutkan dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang memberikan saran kepada pimpinan instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengawasan, penelitian, atau penelaahan, pelaksanaan tugas dan wewenang instansi tersebut berpotensi korupsi.

Dalam pasal 8 ayat 3 disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan, Kepolisian atau Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. (K-5/el)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selasa, 29 Januari 2013 - 10:58:25 WIB
KPK periksa Dua Saksi Terkait Hambalang
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil  Direktur Utama PT. Metaphora Solusi Global, Asep Wibowo. Asep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dan Dedy Kusdinar (DK).

"Diperiksa sebagai saksi untuk DK dan AAM," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (29/01).

Selain Asep, dalam mengusut kasus Hambalang, hari ini KPK juga memanggil Kepala Divisi Keuangan PT. Adhi Karya, Anis Anjayani. Anis juga diperiksa sebagai saksi untuk AAM dan DK.

PT. Global mendapatkan subkontrak pembangunan proyek Hambalang dari PT. Adhi Karya. Sedangkan Metaphora adalah perusahaa konsultan jasa perencanaan.

Penyidik KPK sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Hambalang. Mantan menteri olaharaga Andi Alfian Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar. Ketua BPK, Hadi Purnomo pada Kamis (31/10) lalu mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp. 243,6 miliar.(K-5/Achiel)

0 komentar:

Posting Komentar