About

Information

Selasa, 15 Januari 2013

Nasional ( Korupsi ), Selasa 15 Januari 2013

Selasa, 15 Januari 2013 - 07:56:50 WIB
Walikota Palopo Korupsi Rp. 3,9 Miliar
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Makassar) - Hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan/Sulawesi Barat diketahui Walikota Palopo Andi Tendriajeng telah mengambil uang sebesar Rp. 3,9 miliar dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tanpa peruntukan yang jelas.

"Berdasarkan hasil pengembangan dan bukti yang dikumpulkan dari para saksi-saksi jika uang yang dikorupsi itu berasal dari beberapa SKPD," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Nur Alim Rachim di Makassar, Selasa (15/01).

Ia mengatakan, meskipun penetapan tersangka kepada Walikota Palopo untuk kasus korupsi anggaran pendidikan gratis pada tahun anggaran (TA) 2011 itu baru dilakukan pekan lalu, namun proses pemeriksaan dan pengumpulan fakta-fakta hukum dilakukan secara maraton.

Untuk mengumpulkan banyak keterangan, pihaknya mengaku akan memanggil sejumlah pengelola keuangan dari setiap SKPD yang dananya diambil oleh walikota itu.

"Mana mungkin seorang staf pengelola keuangan di SKPD menolak permintaan walikota itu sepertinya tidak mungkin dan tidak mungkin juga walikota meminjam. Jadi berdasarkan saksi-saksi, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Berdasarkan beberapa keterangan dari saksi-saksi ditemukan adanya kejanggalan dan pelanggaran dalam proses pengambilan uang yang dilakukan oleh walikota tersebut.

Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare itu menambahkan saksi yang terakhir diperiksa kejaksaan adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Palopo.

Selain di Dinas Pendidikan, Tendriajeng juga meminjam uang di Dinas Tarkim sebesar Rp. 1,7 miliar. Sama halnya yang dilakukan di Dinas Pendidikan, di dinas ini Tenriadjeng juga mengambil uang tanpa melalui prosedur dan tanpa alasan.

Sebelumnya, Rabu (9/01) penyidik Kejati Sulselbar menetapkan Walikota Palopo Andi Tendriajeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Pemerintah Kota Palopo tahun anggaran (TA) 2011 senilai Rp. 5,31 miliar dari total Rp. 7,6 miliar.

"Penetapan walikota menjadi tersangka setelah semua syarat-syarat penentuan itu terbukti karena kami juga tidak berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat," ujarnya.

Penetapan walikota menjadi tersangka ini sekaligus menambah daftar tersangka dimana dua pejabat sebelumnya juga sudah menjadi tersangka dan diperhadapkan pada meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Makassar.

Kedua pejabat atau bawahan dari walikota yang sudah menjalani persidangan yakni Kadis Pendidikan Kota Palopo Muhammad Yamin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Ridwan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi penetapan walikota menjadi tersangka itu atas adanya bukti-bukti, baik yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa maupun keterangan saksi-saksi lainnya," katanya.

Diungkapkannya, kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Palopo ini diendus dengan berdasar serta mengacu pada fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dana pendidikan yang mengalir ke Walikota Palopo, Andi Tendriajeng senilai Rp. 5,3 miliar dari total Rp. 7,6 miliar total dana. (K-2/yan)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

0 komentar:

Posting Komentar