About

Information

Senin, 28 Januari 2013

Nasional ( Korupsi ), Senin 28 Januari 2013

Senin, 28 Januari 2013 - 12:11:49 WIB
Kahar Muzakir Penuhi Panggilan KPK 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Anggota Komisi X asal fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakhir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

"Jadi saya datang untuk dimintai keterangan selaku saksi terhadap tersangka Andi Mallarangeng dan Dedy Kusdinar," kata Kahar saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.50 WIB, Senin (28/01).

Namun ia menolak untuk menjelaskan mengenai mekanisme penganggaran proyek dengan total nilai bangunan hingga Rp. 1,175 triliun bahkan bertambah hingga Rp. 2,5 triliun karena mengikutsertakan fasilitas dalam bangunan "sport center" melalui mekanisme kontrak tahun jamak tersebut.

"Nanti saya jelaskan, kalau disebut sesuai prosedur ya sesuai, nanti saja kalau sudah diperiksa ya," jelas Kahar.

Namun ia membenarkan bahwa Komisi X membahas anggaran pengadaan tersebut.

"Memang dibahas di Komisi X, kalau tidak dibahas maka tidak akan ada uang yang keluar, saya bawa dokumen yang diperlukan," tambah Kahar.

Tapi ia berkilah bahwa ia bukan anggota panitia kerja (panja) yang khusus membahas proyek tersebut.

"Saya bukan anggota panja, tapi hanya anggota Komisi X, sebenarnya yang mengurus Hambalang itu panja," ungkap Kahar.

Ketua Panja Hambalang di Komisi X pada saat itu adalah mantan Ketua Komisi X Mahyuddin dari fraksi Partai Demokrat, namun saat diperiksa pada Selasa (15/01) Mahyuddin mengatakan bahwa DPR tidak menyetujui anggaran hingga Rp. 2,5 triliun sedangkan pengadaan barang dengan mekanisme kontrak tahun jamak tidak perlu persetujuan DPR.

Selain Mahyuddin, KPK juga telah memanggil sejumlah anggota Komisi X saat proyek tersebut berlangsung seperti, Gede Pasek Suardika (fraksi Partai Demokrat), Angelina Sondakh (fraksi Partai Demokrat) dan Primus Yustisio (fraksi PAN).

Dalam kasus korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp. 243,6 miliar. (K-5/el)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Senin, 28 Januari 2013 - 11:52:38 WIB
Johan: KPK Akan Verifikasi Pengakuan Choel Mallarangeng
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan verifikasi pengakuan Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) soal pemberian uang Rp. 2 miliar dari PT. Global Daya Manunggal, salah satu pelaksana mega proyek Hambalang.

"Informasi apapun yang diperoleh akan diverifikasi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (28/01).

Johan yakin, informasi yang diungkapkan oleh Choel Mallarangeng itu akan berguna untuk mengungkap kasus proyek senilai Rp. 2,5 triliun ini.

Johan mengatakan, penyidik akan memverifikasi kembali dan kemungkinan adik Andi Alfian Mallarangeng ini dihadirkan kembali oleh KPK. "Kita tunggu saja hasil verifikasi yang dilakukan penyidik," tandas Johan.

Sebelumnya Choel mengakui menerima Rp. 2 miliar dari PT. Global Daya Manunggal, namun hal itu tidak berkaitan dengan Hambalang, meski perusahaan itu tercatat sebagai salah satu pelaksana mega proyek itu. (K-5/Achiel)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Senin, 28 Januari 2013 - 10:58:58 WIB
KPK Klarifikasi Harta Cagub Dan Cawagub Sumut
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap harta kekayaan yang dilaporkan para calon gubernur dan wakil gubernur Sumut. 

Klarifikasi ini untuk membandingkan data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sebelumnya sudah diserahkan ke KPK, dengan harta yang sesungguhnya.

Tim dari KPK akan datang langsung ke rumah kediaman lima cagub dan lima cawagub Sumut, yang dimulai hari ini (28/01) hingga 31 Januari 2013. Mendapat giliran di hari pertama, hari ini, rumah kediaman cagub dari PDIP, Effendi MS Simbolon, yang beralamat di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan pers kemarin, Biro Humas KPK juga menyebutkan, di hari pertama ini, pukul 09.00 Wib, tim dari KPK juga akan mendatangi kediaman Gus Irawan Pasaribu di Cassia Raya Komplek Tasbi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan.

"Hasil verifikasi harta tersebut akan disampaikan KPK ke Komisi Pemilihan Umum Daerah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Sesuai ketentuan, KPU Sumut yang berhak mengumumkan harta para cagub dan cawagub Sumut ke publik.

Priharsa menjelaskan, pada 22 Januari 2013, tim dari KPK juga sudah mendatangi rumah para cagub dan cawagub Jawa Barat.  "Ini dalam rangka mendorong transparansi calon kepala daerah," ujar Priharsa.

Selanjutnya, pada Selasa (29/1), giliran rumah Djumiran Abdi di Medan dan rumah Soekirman di Serdang Bedagai. Tim KPK harus dipencar, karena kedatangan tim KPK ke rumah Djumiran dan Soekirman terjadwal pada jam yang sama, yakni 09.00 WIB.

Pada Rabu, 30 Januari 2013, tim KPK berada di Medan, mendatangi rumah kediaman Gatot Pujo Nugroho, Fadli Nurzal, dan RE Nainggolan, yang waktunya bersamaan yakni pukul 09.00 WIB. Di hari yang sama, pukul 14.00 WIB, rumah Amri Tambunan yang mendapat giliran.

Di hari terakhir, Kamis (31/01), pada pukul 09.00 WIB tim dari lembaga antirasuah ini akan mendatangi rumah Chairuman Harahap pada pukul 09.00 WIB, dilanjutkan pukul 13.00 WIB ke rumah T.Erry Nuradi.

Hanya saja, begitu tim dari Direktorat LHKPN KPK ini selesai melakukan verifikasi harta cagub dan cawagub Sumut, tidak lantas mengumumkan hasilnya ke publik lewat media massa. (K-5/Achiel)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Senin, 28 Januari 2013 - 10:12:46 WIB
KPK Periksa Kahar Muzakir Hari Ini
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi X DPR RI Kahar Muzakir untuk diperiksa. Kahar akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan proyek sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON)  di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Iya sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Senin (28/01).

Rencananya, Kahar akan diperiksa untuk dua tersangka Deddy Kusdinar dan Andi Alifian Mallarangeng. Sebelumnya, Kahar dijadwalkan diperiksa pada Jumat (11/01). Namun karena musibah banjir ikut menerjang gedung lembaga antikorupsi itu, pemeriksaan tertunda. Termasuk pada pemeriksaan adik kandung Mantan Menpora Andi, Choel Mallarangeng.

Choel sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/01) lalu. Choel juga menjadi saksi untuk dua tersangka Hambalang.

Diketahui, Kahar pernah dipanggil dalam kasus suap pembahasan Perda No. 6 Tahun 2010 tentang PON Riau. Dalam kasus Hambalang ini, Kahar diduga mengetahui pengurusan anggaran proyek senilai Rp. 2,5 triliun ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta sejumlah anggota Komisi X DPR RI untuk diperiksa terkait kasus ini. Hal ini untuk mengembangkan penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor. Salah satu anggota Komisi X yang telah diperiksa, yakni legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN), Primus Yustisio.

Sebelumnya, Anggota Komisi X Angelina Sondakh ditetapkan tersangka dan telah menjalani proses pengadilan atas kasus korupsi pengurusan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. KPK curiga Angie, tidak sendiri berperan dalam Komisi yang membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan itu. KPK menelisik komisi X berandil besar dalam pembahasan anggaran Hambalang, termasuk terjadi kenaikan anggaran proyek menjadi Rp. 2,5 triliun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar. Deddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tindakan Deddy dengan melakukan mark up anggaran pada pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat olahraga Hambalang, menimbulkan kerugian negara atau orang lain. Deddy pun telah diperiksa untuk Andi.

Kemudian, KPK menetapkan Menpora Andi sebagai tersangka. Andi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Hambalang disangkakan pasal yang sama dengan Deddy.

Andi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Bersama adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng dan Arif Taufikurahman untuk enam bulan ke depan.

KPK memperkirakan kerugian sementara dalam kasus Hambalang untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp. 10 miliar lebih. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek Hambalang yakni Rp. 243,6 miliar. (K-5/Achiel)

0 komentar:

Posting Komentar