Jumat, 18 Januari 2013 - 08:03:18 WIB
Polisi Kaltim Sita 126.270 Butir LL
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta, Kamis (17/1), menyatakan, pengungkapan penyalahgunaan obat terlarang tersebut bermula saat anggota Resmob mendapati seorang wanita dan seorang pria tengah bertengkar pada Selasa (15/1) sekitar pukul 20.30 Wita.
"Saat itu anggota Resmob melihat seorang wanita dan pria sedang bertengkar di kawasan Jalan Gunung Malang dan saat dilakukan penggeledahan dari tas rangsel pria bernama Kamaluddin (24) warga Jalan Panorama RT 18, Balikpapan Utara itu, ditemukan 1.000 butir LL," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.
Kepada polisi, Kamaluddin mengaku LL itu diperoleh dari Supriyanto (28) Warga Jalan Tritip Laut, Balikpapan Timur. Berdasarkan pengakuan Kamaluddin tersebut, Tim Resmob Polda Kaltim akhirnya meringkus Supriyanto di Jalan Gunung Polisi pada Rabu (16/1) sekitar pukul 11. 00 Wita, namun tidak ditemukan narkoba di tangannya.
"Setelah diperiksa, Supriyanto mengaku mendapat kiriman 50.000 butir LL dari seseorang di Surabaya, Jawa Timur, di sebuah jasa pengiriman. Polisi kemudian mendatangi tempat itu dan menemukan narkoba yang dimaksud," kata Anthonius Wisnu Sutirta.
Ketika tim Resmob mendatangi jasa pengiriman tersebut, juga ditemukan kiriman 75.000 butir LL atas nama Biyanus (21) warga Kilometer 25 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara. "Biyanus ditangkap sesaat setelah mengambil 75. 000 butir LL tersebut dari jasa pengiriman itu dan dari sakunya juga ditemukan 270 butir LL. Jadi, total barang bukti LL yang berhasil disita dari ketiga orang tersebut yakni 126.270 butir," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.
Ketiganya lanjut Anthonius Wisnu Sutirta telah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (K-4/EIO)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Petugas Amankan 105 Amunisi di Bandara El Tari
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal
Komhukum (Kupang) - Aviation Security Bandara El Tari Kupang, mengamankan 105 butir amunisi yang dikemas dalam sebuah koper dan kardus yang dibawa AKP M. Ali Muha Dori, mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) angkatan-61.
"Kita amankan sejumlah amunisi itu setelah terdeteksi X-Ray Cargo Bandara El Tari saat pemeriksaan bagasi penumpang," kata Komandan Jaga Avsec Bandara El Tari Kupang, Muhammad Taher, Kamis (17/1).
Dia menjelaskan, 105 butir amunisi yang dikemas dalam sebuah koper dan kardus itu, terbaca dalam x-ray, di pintu satu pos security Bandara El Tari. Setelah terlihat ada barang yang dilarang ikut dalam penerbangan dalam dua kemasan itu, yang terpampang dalam rekaman x-ray, barang tersebut akhirnya ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Oknum anggota Polisi pembawa barang itu pun kita tahan untuk dimintakan keterangan setelah sebelumnya kita serahkan kepada Polisi Militer TNI AU," kata Taher.
Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pembawa butiran amunisi AKP Ali Muha Dori, akan mengirimkan paket tersebut ke Jalan Tirtayasa Nomor 6 Jakarta Selatan, dengan menggunakan maskapai penerbangan Sriwijaya Air dengan seri penerbangan 234.
Taher menyebutkan, 105 butir amunisi yang dibawa mantan Kanit Riksa Polda Nusa Tenggara Timur itu, masing-masing berjenis amunisi Hampa (SS1) sebanyak 23 butir, amunisi karet sebanyak 39 butir, amunisi tajam (SS1) sebanyak 26 butir, amunisi P2 tiga butir, dan amunisi revolver 14 butir.
Sebelum barang bukti paket yang berisi amunisi itu dan oknum pembawanya diserahkan ke aparat Propam Polda Nusa Tenggara Timur, oknum tersebut diperiksa oleh POM TNI AU. "Oknum pembawa paket dan barang bukti amunisi sudah diserahkan ke Bripka Jonas Taru Bila, anggota Propam Polda NTT, oleh POM TNI AU," kata Taher.
Informasi lain yang dihimpun di Bandara El Tari Kupang menyebutkan Dori adalah orang suruhan dari salah satu anggota Buru Sergap Polres Kupang Kota berinisial IM. Sebelum diamankan di Bandara El Tari Kupang oleh security bandara El Tari Kupang, barang bukti berupa 105 butir amunisi itu disimpan di kediaman rumah Dinas Polda NTT.
Barang bukti berupa 105 butir amunisi itu disinyalir merupakan barang sitaan dari anggota polisi yang bertugas di Polda NTT yang saat itu menjabat sebagai anggota Provost Polda NTT. (K-4/EIO)
0 komentar:
Posting Komentar