About

Information

Kamis, 30 Mei 2013

Ada Kongkalikong di PN Jakarta Timur

Kamis, 30 Mei 2013 - 16:27:38 WIB
Ada Kongkalikong di PN Jakarta Timur
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur dianggap tidak transparan dalam penanganan hukum kasus tersangka penganiayaan berinisial AO (28) yang terjadi pada bulan November 2012 lalu.

Pasalnya pihak pengadilan menggelar sidang tanpa mengundang maupun memberitahu pihak keluarga tersangka sebelumnya.

Muhamad Jumidar AW (61), orang tua atau wali tersangka mengatakan dirinya merasa ada kejanggalan hukum dalam proses hukum yang berjalan.

"Hari ini sidang perdana, tapi kita tidak diundang ataupun diberitahu oleh pihak pengadilan. Ini ada apa, kok janggal sekali," ujar orang tua AO, Muhammad Jumidar AW, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/05).

Dirinya juga menyesalkan atas surat penahanan dan penangkapan kejaksaan yang tidak disertai tembusan ke keluarga serta penasehat hukum. Terlebih surat penangguhan penahanan yang dibuat pribadi oleh tersangka tidak digubris pihak kejaksaan.

"Lalu sidang perdana seharusnya dilaksanakan sesuai penetapan PN Jakarta Timur itu tanggal 21 Mei 2013 kemarin. Tapi jadi tertunda lantaran jaksa tidak menghadirkan terdakwa ke pengadilan tanpa ada alasan yang jelas," paparnya.

Ia menambahkan, seharusnya pihak pengadilan memberitahukan kepada pihak keluarga karena pihak keluarga juga perlu mengetahui jalannya sidang untuk mengetahui duduk persoalan yang menimpa anaknya.

"Ya namanya orang tua, kita ingin tahu apa yang terjadi sama anak kita," lanjutnya.

Jumidar menjelaskan, tuduhan penganiayaan ditujukan kepada anaknya pada bulan November 2012 lalu di kawasan Veldroome, Rawamangun Jakarta Timur.

Di mana saat itu AO sempat cekcok dengan pengelola kantin berinisial DL yang letaknya bersebelahan dengan kantin milik Jumidar.

"Saya penghuni awal di kantin itu, nah DL yang melaporkan anak saya itu penghuni baru, dan baru setahun menempati kantin Stadion Rawamangun," ungkapnya.

Sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau, pihak keluarga merasa ada yang janggal. Pasalnya, tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada AO berbeda dengan keterangan sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian. 

Menurutnya, setelah AO cekcok dengan DL, sejumlah saksi mengaku tidak melihat AO melakukan pemukulaan terhadap korban.

"Katanya anak saya memukul, dan melempar. Padahal ada saksi yang menyebutkan kalau anak saya itu tidak mukul, hanya menunjuk-nunjuk. Saya kaget kok ada visum bahwa korban lebam," tuturnya.

sehari setelah cekcok tersebut dirinya sempat melihat DL berjualan di kantin miliknya dan tidak melihat ada luka lebam di wajah DL.

"Nah saya bingung, itu hasil visum dari mana, siapa yang buat. Sudah begitu anak saya ditahan tanpa surat perintah penahanan dari kejaksaan," keluhnya.

Jumidar berharap agar aparat hukum dapat lebih transparan dalam mengawal kasus anaknya itu. Ia mengaku akan menyampaikan keberatan ke PN Jakarta Timur terkait sejumlah kejanggalan yang dirasa pihak keluarga.

"Saya sudah bicara sama pengacara. Hal ini nantinya akan kita sampaikan ke pihak pengadilan ataupun kejaksaan," tegasnya. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar