About

Information

Kamis, 30 Mei 2013

Hercules Diancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 30 Mei 2013 - 16:11:33 WIB
Hercules Diancam 9 Tahun Penjara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Hercules Rosario Marshal terancam sembilan tahun penjara usai didakwa tiga pasal berlapis dalam sidang atas dugaan aksi premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/05).

"Hercules didakwa tiga pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KHUP," kata Jaksa Penuntut Umum Fajar Ari Setiawan.

Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang didakwakan kepada Hercules terkait penghasutan. Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengrusakan secara bersama sementara pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KHUP terkait dengan tindakan melawan aparat kepolisian.

"Yang (dakwaan) ketiga lalu memaksa petugas yang sah untuk tidak melakukan perbuatannya," katanya.

Jaksa Penuntut Umum, dalam pembacaan dakwaan menjelaskan kronologis bentrokan dengan petugas yang terjadi di Komplek Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/03).

Fajar juga menuturkan Hercules sempat mengancam dan melawan polisi saat mereka melalukan apel di wilayah tersebut.

Hercules, lanjut Fajar, juga sempat mencopot bola matanya dan memukul mobil Toyota Avanza milik petugas kala itu.

"Terdakwa Hercules terbukti dengan penuh amarah mencopot bola mata kanannya, lalu membantingnya ke tanah, lalu berkata 'ini pernah kena peluru.' Terdakwa Hercules juga memukul atau menggebrak mobil polisi hingga penyok," katanya.

Persidangan langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi karena kuasa hukum dan terdakwa tidak menyatakan eksepsi. Alasannya, menurut salah satu kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomo, adalah demi cepatnya proses persidangan.

"Mengingat supaya persidangan ini lebih cepat lebih karena kasus ini sudah cukup lama, kami minta supaya cepat tuntas," kata Petrus.

Persidangan yang dimulai sejak pukul 11.49 WIB itu akan ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Senin (3/06) mendatang.

Sementara itu, terdakwa Hercules mengaku menerima dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Ia menyerahkan semua proses kepada kejaksaan dan pengadilan.

"Saya dan rekan-rekan menerima, karena kami percaya kepada yang berwajib, yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kami siap untuk menunggu sampai dengan putusan," katanya. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar