About

Information

Jumat, 31 Mei 2013

MUI: Penjahat Narkoba Pantas Dihukum Mati

Jumat, 31 Mei 2013 - 13:40:25 WIB
MUI: Penjahat Narkoba Pantas Dihukum Mati
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan dalam berbagai perspektif, hukuman mati khususnya untuk pelaku kejahatan narkoba seperti menjadi produsen, bandar atau pengedar adalah sah.

Perspektif Majelis Ulama Indonesia menyiratkan hal yang sama. Penjahat narkoba pantas dihukum seberat-beratnya seperti hukuman mati, karena sudah sesuai dengan hukum Islam, dan hukum negara.

"Hukuman mati itu pantas diberikan pada penjahat narkoba karena tujuan dari hukuman itu sendiri jelas untuk melindungi masyarakat. Selain itu, hukuman itu merupakan bentuk pencegahan pada orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa, dan prinsipnya hukuman ini merupakan bentuk pembalasan pada tindak kejahatan yang sudah dilakukan," terangnya di Jakarta, Jumat (31/05).

Ma’ruf menambahkan, dukungan terhadap hukuman mati itu memiliki dasar yang jelas, yaitu fatwa nomor 10 tahun 2005, dan Keputusan Ulama (ijtima) tahun 2012 di Cipasung.

Dari kedua fatwa itu jelas disebutkan bahwa pelaku kejahatan narkotika seperti produsen, bandar dan  pengedar narkoba pantas dihukum mati. MUI bahkan merekomendasikan agar para pelaku kejahatan tersebut tidak pantas diberikan pengampunan dan keringanan.

Dalam pandangan yang lain, pakar hukum pidana, Djoko Sarwoko mengemukakan hukuman mati pada pelaku kejahatan narkoba itu perlu tetap diberlakukan, karena kejahatan tersebut termasuk ke dalam most serious crime.

“Jika hukuman mati itu tidak diberlakukan dikhawatirkan sindikat akan masuk negeri dengan bebas,” ujar Djoko.

Karena masalah hukuman mati ini masih diperdebatkan, Muladi, salah seorang tim penyusunan RUU KUHP membocorkan sedikit konsep ke depan tentang hukuman mati bersyarat (conditional capital punishment).

Hal ini merupakan salah satu jalan untuk mempertemukan titik kesepahaman antara penganut hukuman mati (retensionis) dengan penolak hukuman mati (abolisionis).

Dalam salah satu pasal RUU yaitu pasal 89 RUU KUHP dijelaskan bahwa hukuman mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun, dengan alasan reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar; terpidana menunjukkan penyesalan; kedudukan terpidana dalam kejahatannya tidak terlalu penting.

Sementara menurut mantak Ketua MK Jimly Asshiddiqie, konsep hukum seperti ini berada di tengah-tengah garis pro dan kontra. Hal ini bisa disebut sikap di tengah-tengah. 

Menurut Jimly, sikap seperti ini sebaiknya dihindari karena putusan MK tentang hukuman mati sudah bulat, sehingga dalam konteks hukum positif, hukum pidana mati ini harus dijalankan. 

“Jangan ada sikap in between kepastian harus adil, keadilan harus pasti. Saran saya, kita harus memilih sikap, artinya ada ketegasan sikap, apakah harus dihapus atau tidak. Jangan malu-malu kucing, aturan yang in between harus diminimalisir,” pungkas Jimly. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar