About

Information

Kamis, 30 Mei 2013

Terdakwa Penembakan Anggota TNI Batal Sampaikan Pledoi

Kamis, 30 Mei 2013 - 15:26:57 WIB
Terdakwa Penembakan Anggota TNI Batal Sampaikan Pledoi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Palembang) - Terdakwa penembakan Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Yon Armed 76/15 Tarik Martapura Brigadir Polisi "Wj" batal menyampaikan pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/04), karena ketidaksiapan tim penasehat hukum.

Berkas nota pembelaan (pledoi) seharusnya dibacakan di hadapan Majelis Hakim itu ternyata terbawa oleh salah seorang penasehat hukum terdakwa, Donny Valiandra yang sedang bertugas ke Lahat.

Informasi itu disampaikan ketua tim penasehat hukum terdakwa M Marmin (anggota Bantuan Hukum Polda Sumsel) kepada Majelis Hakim yang diketuai A Rozi Wahab.

Lantaran hal itu, Majelis Hakim memutuskan sidang dengan agenda pledoi terdakwa itu ditunda hingga Senin (3/05), meskipun tim penasehat hukum sempat meminta ditunda hingga satu pekan ke depan.

"Jika pada hari yang ditentukan tetap belum siap, maka agenda sidang akan dilanjutkan dengan tanpa mendengarkan nota pembelaan terdakwa," kata Majelis Hakim.

Menanggapi, pernyataan Majelis Hakim itu, tim penasehat hukum menyatakan menerima dan akan menyiapkan segala keperluan untuk sidang mendatang.

"Nantinya, nota pembelaan tidak hanya dari tim penasehat hukum, juga dari terdakwa yang disampaikan sendiri," kata M Marmin.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Syahri dan Fatimah menyatakan tidak mempermasalahkan penundaan agenda pembelaan itu.

Sebelumnya, sidang "Brigpol Wj" itu juga sempat mengalami penundaan selama dua pekan saat agenda pembacaan tuntutan lantaran ketidaksiapan JPU setelah hanya diberikan waktu selama satu pekan oleh Majelis Hakim.

Sementara, pada persidangan lalu, oknum anggota Satuan Lantas Polresta Baturaja ini dituntut JPU dengan 14,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara syah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer pada Pasal 340 (pembunuhan berencana).

JPU dalam pembacaan tuntutan memaparkan kronologi kejadian yakni diawali dengan suara sepeda motor yang diiringi dengan teriakan "polisi gila" saat melintasi Pos Polantas Simpang Empat Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, pukul 00.30 WIB, 27 Januari 2013.

Terdakwa yang saat kejadian sedang berada di dalam pos dan bermain gaple dengan beberapa rekan secara spontan keluar pos dan mencabut senjata api jenis pistol.

Tembakan pertama mengarah ke atas, dan dilanjutkan melangkah sebanyak empat langkah untuk melepaskan tembakan kedua ke arah tubuh korban yang saat kejadian masih mengendarai motor. Jarak antara tembakan pertama dan kedua hanya sekitar 30 detik.

Kasus penembakan ini mencuat ke permukaan dan mendapat perhatian Mabes Polri dan TNI, karena menjadi pemicu pembakaran Mapolresta OKU, 7 Maret 2013 oleh sejumlah oknum TNI. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar