About

Information

Jumat, 31 Mei 2013

Tiba di Gedung KPK, Gubernur Riau Tolak Berkomentar

Jumat, 31 Mei 2013 - 11:04:33 WIB
Tiba di Gedung KPK, Gubernur Riau Tolak Berkomentar
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait 4 kasus korupsi yang menjeratnya pada hari ini, Jumat (31/05).

Politisi Partai Golkar ini tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.05. Tak banyak komentar keluar dari Rusli yang datang dengan mengenakan kemeja putih itu.

Ia tak mau menjawab saat ditanya kesiapannya untuk ditahan dalam pemeriksaan yang dilakukan di "Jumat keramat" ini. "Nanti saja ya," kata Rusli kepada media sembari masuk gedung KPK.

Mengenai penahanan Rusli, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum dapat memastikannya. "Belum ada info penahanan yang bersangkutan," kata Johan, Kamis (30/05).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar