Sabtu, 04 Mei 2013 - 05:57:57 WIB
Dua Oknum Wartawan Tertangkap "Nyabu"
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal
Keduanya ditangkap bersama ML (22), seorang pegawai swasta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama. Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio mengungkapkan ketiganya ditangkap pada Kamis (2/5) pukul 01.30 WITA dan ditemukan barang bukti 0,5 gram shabu.
"Setelah kami melakukan tes urine ketiganya positif menggunakan shabu-shabu dan sampai saat ini mereka ditahan di Mapolda Gorontalo," katanya, Jumat (3/05).
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa MK juga menyimpan satu paket dan RL sebanyak empat paket shabu di rumah masing-masing, sehingga total shabu-shabu yakni tiga gram.
Ketiganya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, sesuai dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (K-4/EIO)
0 komentar:
Posting Komentar