About

Information

Sabtu, 04 Mei 2013

Pembayaran Kenaikan Gaji PNS Biak Tunggu Permenkeu

Sabtu, 04 Mei 2013 - 12:44:18 WIB
Pembayaran Kenaikan Gaji PNS Biak Tunggu Permenkeu
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Biak) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua masih menunggu peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait dengan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2013 sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Frengki Korwa MM di Biak, Sabtu (4/05) mengatakan, adanya kenaikan gaji PNS 7-10 persen diberlakukan pemerintah mulai April 2013 dalam rangka upaya meningkatkan daya guna serta kesejahteraan para PNS di seluruh Indonesia.

"Adanya kenaikan gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Kenaikan gaji sekitar 10 persen. Ketentuan peningkatan kenaikan gaji pokok PNS telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013," ujarnya.

Ia mengakui, ketentuan kenaikan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Frengki mengatakan, untuk merealisasikan pembayaran kenaikan gaji pokok PNS baru pihak BPKAD siap melakukannya namun hal ini harus menunggu keluarnya peraturan teknis pembayaran Pemkab/Pemkot seluruh Indonesia.

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2013 disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp. 1.323.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 1.260.000. Sementara gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp. 5.002.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp. 4.608.700.

Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp. 2.777.200 (sebelumnya Rp. 2.122.700). Gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp. 1.714.100 (sebelumnya Rp. 1.624.700), tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp. 3.238.000 (sebelumnya Rp. 2.984.600).

Sedangkan golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp. 2.2.186.400 (sebelumnya Rp. 2.064.100), tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp. 4.066.100 (sebelumnya Rp. 3.742.800). Sementara gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp. 2.580.500 (sebelumnya Rp. 2.486.200), dan tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000 (sebelumnya Rp. 4.608.700). (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar