About

Information

Sabtu, 04 Mei 2013

Putus Politik Uang dengan Saweran Untuk Caleg

Sabtu, 04 Mei 2013 - 05:56:30 WIB
Putus Politik Uang dengan Saweran Untuk Caleg
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro mengatakan untuk memutus mata rantai politik uang dan transaksional bisa dilakukan dengan menonjolkan sistem saweran dari konstituen kepada calon anggota legislatif.

"Partai yang bagus adalah menonjolkan kadernya yang bagus sehingga masyarakat mau ikut saweran untuk dana kampanye. Partai yang cerdas akan memilih orang yang mampu meyakinkan masyarakat," kata Siti Zuhro usai diskusi bertajuk "Potensi Caleg Artis dan Aktivis Muda di Pemilu 2014" di media center KPU, Jakarta, Jumat (3/05).

Siti mengatakan caleg yang memiliki kemampuan akan mengandalkan potensi yang dimilikinya untuk menggerakkan konstituen membantu kampanyenya. Namun menurut dia, caleg yang tidak memiliki kemampuan akan mengambil jalan pintas dengan memberikan uang kepada konstituennya.

"Masyarakat tidak akan minta uang ketika orang tersebut meyakinkan dan menjanjikan perubahan. Masyarakat akan rela saweran untuk memenangkan orang tersebut," ujarnya.

Menurut dia, partai juga harus mencerminkan sebagai organisasi yang amanah dan mampu menjalankan serta menyuarakan aspirasi masyarakat. Dia mengatakan partai tidak boleh menonjolkan diri sebagai organisasi yang "bergizi" atau memiliki banyak sumber dana. "Saya yakin kalau itu dilakukan, masyarakat tidak perlu disawer oleh partai atau caleg," ujarnya.

Siti mengatakan KPU hanya memiliki kewenangan memperingatkan apabila ada penyelewenangan dana kampanye karena hal itu masuk dalam proses penegakan hukum. Dia mengatakan ada pengawas penyelenggara pemilu yang mengawasinya karena KPU hanya sebagai penyelenggara pemilu. "Untuk menegakkan hukum tidak ada kata telat karena kalau tidak ada maka akan terjadi praktik pembelian suara," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur rekening dana kampanye calon anggota legislatif yang harus dibuka dan dilaporkan pembukuannya dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. "Pada prinsipnya kami menginginkan ada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (2/05).

Husni mengatakan salah satu indikator peraturan tersebut adalah hal-hal yang dibelanjakan dalam kampanye oleh partai politik dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk caleg, untuk bisa dipertanggungjawabkan. Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut Husni, KPU dapat mengantisipasi sumber dana parpol yang dilarang dalam aturan kampanye. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar