About

Information

Jumat, 17 Mei 2013

GMMP Desak Penegak Hukum Adili PT. ATA Dan PT. KRS

Jumat, 17 Mei 2013 - 14:40:10 WIB
GMMP Desak Penegak Hukum Adili PT. ATA Dan PT. KRS
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum


Komhukum (Jakarta) - Generasi Muda Merah Putih (GMMP) menilai hutan adalah paru–paru bumi yang mempunyai fungsi utama sebagai penyelenggara keseimbangan oksigen dan karbon dioksida serta untuk mempertahankan kesuburan tanah, keseimbangan tata air wilayah dan kelestarian daerah dari bahaya erosi.

Namun melihat kondisi hutan Kalteng sekarang masuk pada fase sangat menghawatirkan hampir di seluruh desa. Begitu pun di tingkat kabupaten maupun provinsi di Kalteng memiliki kondisi hutan yang sudah rusak, yang dikarenakan pelaksanaan pembangunan kehutanan yang semakin pesat.

Korlap Aksi GMPP Yovvi Ferdiansyah mengatakan, pelaksanaan pembangunan kehutanan yang pesat yang tidak memperhatikan dampak negatifnya tersebut menyebabkan struktur dan fungsi dasar ekosistem hutan berubah total. Terjadi beban sosial, dan pada akhirnya masyarakat dan pemerintahlah yang menanggung akibatnya.

"Maka dari itu, dampak pembangunan kehutanan harus dikendalikan sedini mungkin, sehingga dampak negatifnya pun dapat ditekan seminim mungkin. Dampak positif, sebaliknya, harus terus dikembangkan tanpa lepas dari landas wawasan lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesejahtraan generasi sekarang dan mendatang," terangnya kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (17/05).

Atas dasar tersebut, pihaknya menuntut agar di adili pemilik dan direksi dari PT. Archepelago Timur Abadi (ATA) dan PT. Kalimantan Ria Sejahtera (KRS) yang telah melakukan tindakan menduduki kawasan hutan dan perambahan kawasan hutan secara tidak sah (UU 41) di Kabupaten Gunung Mas Kalteng seluas 8.000 hektar.

"Aparat penegak hukum baik polisi, dinas kehutanan dan UKP4  terkesan lambat dalam menindak perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri ini untuk segera di proses hukum jangan sampai hutan kita menjadi rusak parah," pintanya.

Yoppy juga meminta, UKP4 tidak tebang pilih untuk menindak dan menertibkan kejahatan perambah hutan tersebut, dimana PT. Archepelago Timur Abadi telah secara terang-terangan melakukan perbuatan melanggar UU No. 41 tentang Kehutanan.

"Menuntut agar PPATK dan KPK segera melakukan penyelidikan terhadap kasus pencucian uang yang dilakukan oleh PT. Archepelago Timur Abadi dan PT.Kalimantan Ria Sejahtera dengan membuka lahan, di sinyalir terdapat aliran dana dari Sukanto Tanoto pelaku kasus pajak Asian Agri dan pelaku money laundry," tandasnya.

Pihaknya juga menuntut secara tuntas kepemilikan dari PT. Archepelago Timur Abadi dan PT. Kalimantan Ria Sejahtera siapa yang menjadi pemiliknya dan yang bertanggung jawab jangan hanya bawahannya saja.

"Tuntutan ini kami lakukan, agar seluruh masyarakat dan penegak hukum di negeri ini sadar akan bahaya yang ada di depan mata kita apabila kasus ini tidak di selesaikan secara tuntas," pungkasnya. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar