About

Information

Selasa, 28 Mei 2013

KPK Periksa Habib Abdurrahman Assegaf Terkait Suap Pajak

Selasa, 28 Mei 2013 - 13:17:05 WIB
KPK Periksa Habib Abdurrahman Assegaf Terkait Suap Pajak
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Habib Abdurrahman Assegaf sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait tindak pidana perpajakan PT. The Master Steel.

"Diperiksa untuk kasus pajak, sebagai saksi," kata Abdurrahman saat datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa (28/05).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Abdurrahman diperiksa untuk tersangka penyidik pajak di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Mohammad Dian Irwan. Belum diketahui kaitan antara Abdurrahman dengan Dian.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua pegawai DJP Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp.200 juta - Rp.1 miliar.

KPK juga menetapkan direktur PT. The Master Steel Diah Soembedi dan dua manajer perusahaan tersebut Teddy Mulyawan dan Effendy Komala sebagai tersangka berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari penangkapan Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan yang diduga menerima uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp.2,34 miliar dari Teddy Mulyawan dan Effendy Komala pada Rabu (15/05) pagi di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

KPK selanjutnya menahan Diah pada Jumat (23/05) saat Diah datang ke gedung KPK untuk melapor ke divisi pengaduan KPK.

KPK juga telah menyita sejumlah uang dari Eko yaitu sebesar 123 ribu dolar Singapura dan rekan Eko yang juga ditangkap KPK Mohammad Dian Irwan sebesar 130 ribu dolar Singapura, 75 ribu dolar AS dan Rp. 700 juta. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar