About

Information

Selasa, 28 Mei 2013

Ignatius Mengaku Tidak Kenal Direktur Adhi Karya

Selasa, 28 Mei 2013 - 13:39:32 WIB
Ignatius Mengaku Tidak Kenal Direktur Adhi Karya
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono mengaku tidak mengenal mantan Direktur Operasional 1 PT. Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Teuku Bagus adalah tersangka dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Saya tadi dimintai keterangan tentang Teuku Bagus, saya kenal Teuku Bagus saja tidak, lalu saya tanda tangan kalau saya tidak tahu," kata Ignatius seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar dua jam di Jakarta, Selasa (28/05).

Mantan Ketua Divisi Pembinaan Organisasi Partai Demokrat itu mengaku bahwa ia pun tidak mengenal direksi PT. Adhi Karya yang lain.

"Tidak ada pertanyaan soal Anas Urbaningrum, pertanyaannya sama dengan (pemeriksaa) yang kemarin," tambah Ignatius.

Ignatius terakhir kali diperiksa KPK pada tanggal 27 Februari 2013, pada pemeriksaan tersebut ia mengaku bahwa mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta untuk mengambil surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal tanah Hambalang.

"Saya tempo hari diminta tolong oleh Pak Anas dan Nazaruddin untuk menanyakan ke BPN mengenai masalah tanah Menpora kepada BPN, kemudian saya mengambil surat keputusan BPN dari Pak Sestama," kata Ignatius, Rabu (27/02).

Menpora saat itu dijabat oleh Andi Alfian Mallarangeng dan Sekretaris Utama (Sestama) Menpora dijabat Managam Manurung.

"Saya dengan Pak Menpora pun tidak pernah bicara, saya dengan seluruh anggota Kemenpora tidak mengenal, tapi saya ditelepon Pak Managam untuk mengambil surat itu jadi saya ambil saja, lalu saya serahkan suratnya ke Nazaruddin," tambah Ignatius.

Namun, ia membantah mengetahui mengenai proyek Hambalang maupun melakukan pertemuan dengan Kepala BPN saat itu Joyo Winoto.

"Saya sama sekali belum pernah ikut rapat apapun yang terkait dengan Hambalang, itu awal-awalnya dari Pak Anas dan Pak Nazar sebagai Anggota Dewan," jelas Ignatius.

KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Direktur Operasional 1 PT. Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara.

Terkait kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajbannya. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar