About

Information

Jumat, 17 Mei 2013

Mentan Bantah Bahas Impor Daging Dengan Hilmi Aminuddin

Jumat, 17 Mei 2013 - 15:11:16 WIB
Mentan Bantah Bahas Impor Daging Dengan Hilmi Aminuddin
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Menteri Pertanian Suswono membantah pernah membahas penambahan kuota impor daging sapi dengan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin di Lembang.

"Saya memang silaturahmi ke Ustad Hilmi sebagai ketua Majelis Syuro, saya sebagai anggota Majelis Syuro, tidak pernah diskusi pembagian kuuota impor," kata Suswono saat menjadi saksi untuk dua terdakwa direktur PT. Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/05).

Suswono mengaku bahwa Hilmi hanya menyampaikan keluhan masyarakat mengenai pencampuran daging sapi dengan celeng dan tikus.

"Hilmi pernah menyampaikan keluhan dari masyarakat mengenai percampuran daging celeng dan tikus, beliau sampaikan saya dari partai Islam yang mengurus soal ini, sehingga akan melukai hati umat Islam," ungkap Suswono.

Padahal, dalam sidang pada hari Rabu (15/05) berdasarkan kesaksian mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat yang merupakan perantara pengurusan suap kuota impor sapi, Ahmad Fathanah menyampaikan bahwa ada pertemuan pada bulan Januari 2013 di Lembang, Jawa Barat. Pertemuan itu dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathanah dan Menteri Pertanian Suswono.

Hasil pertemuan tersebut adalah menyetujui untuk membantu Direktur Utama PT. Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dalam pengurusan penambahan kuota daging sapi, dan Suswono akan membaca situasi dan kondisinya.

Ahmad Fathanah adalah orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Saya pertama kali bertemu dengan Fathanah pada akhir bulan September 2012 bersama dengan Pak Anis Matta saat ada kampanye pilkada di kabupaten Takalang Sulawesi Selatan," ungkap Suswono menjelaskan awal mula perkenalannya dengan Fathanah.

Namun, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin oleh M. Roem menunjukkan foto Suswono dengan Fathanah yang dikenal juga bernama Achmad Olong itu.

"Ini adalah foto pada bulan September 2012 hasil kloning dari Blackberry milik Fathanah, ini foto di mana?" tanya M. Roem.

Suswono awalnya menjawwab ia lupa dengan lokasi pengambilan foto tersebut.

"Sepertinya itu di Takalang, tapi saya lupa kapan waktu bertemunya," jawab Suswono ragu-ragu.

Selanjutnya jaksa juga menunjukkan foto yang berisi enam orang yang di dalamnya ada Fathanah dan Suswono.

"Kalau ini baru saya ingat di Makassar, di rumah Walikota Makassar karena saya diundang walikota, tapi saya masih belum terlalu mengenal Olong," tambah Suswono.

Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh KPK pada tanggal 6 Maret dan mengakui bahwa dana kemenangan saat Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan salah satunya berasal dari Ahmad Fathanah, dan ditransfer ke Dewan Pimpinan Wilayah DPW.

Seusai sidang Suswono mengatakan bahwa apa yang disampaikan Fathanah mengenai sejumlah pertemuan tidak benar.

"Fathanah itu ngawur, sama sekali tidak ada pertemuan khusus dengan Fathanah, dia orang yang suka bohong," ucap Suswono sambil menambahkan bahwa Fathanah bukanlah kader PKS.

Dalam perkara ini Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman pidana penjara adalah 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp. 50-250 juta. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar