About

Information

Jumat, 17 Mei 2013

Ditipu Rp. 321 Juta, Arifin Polisikan CV CMA

Jumat, 17 Mei 2013 - 14:58:25 WIB
Ditipu Rp. 321 Juta, Arifin Polisikan CV CMA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Palembang) - Merasa ditipu oleh Direktur CV CMA, Arifin mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Sumsel untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

Arifin (54) yang merupakan warga Perum Kepondang Indah Blok D3 No. 9 RT 02/03 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat di hadapan petugas SPKT,  melaporkan AH (45), warga Perumahan Griya Hero Abadi Palembang yang tak lain Direktur CV CMA.

Dikatakan Arifin, AH telah memanipulasi dirinya dengan cara meminjam modal untuk pembelian batubara.

"Sampai sekarang uang yang ia pinjam belum dikembalikan, merasa ditipu akhirnya saya laporkan," ungkap Arifin, Jumat (17/05).

Kejadian ini berawal pada bulan September 2011, lalu pukul 09.00 WIB di Kantor PD Prodexim Jl Karet Cinda.

Ceritanya antara Arifin dengan AH sudah saling kenal. Selanjutnya AH mendatangi Arifin dengan maksud untuk meminjam sejumlah uang untuk keperluan modal berupa pembelian batubara di wilayah Jambi.

Lalu, pelaku berjanji akan mengembalikan keuntungan setiap bulannya, namun sampai saat ini AH ingkar. Lalu Arifin mendatangi AH dengan maksud mempertanyakan janji, namun selalu gagal.

"Atas kejadian ini saya mengalami kerugian Rp. 321 juta," jelasnya. (K-2/Adi)

0 komentar:

Posting Komentar