About

Information

Jumat, 17 Mei 2013

Polisi Amankan Pelaku Perkosaan NA

Jumat, 17 Mei 2013 - 20:52:16 WIB
Polisi Amankan Pelaku Perkosaan NA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - JS pelaku perkosaan terhadap korban NA (17) yang merupakan keluarga dekat korban telah diamankan kepolisian Polres Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP M. Soleh yang mengatakan bahwa usai orangtua korban melaporkan peristiwa memalukan tersebut pada Minggu (12/05) lalu ke pihak kepolisian pelaku langsung diamankan. "Setelah korban melapor ke Unit PPA, pelaku langsung diamankan dan kini ditahan di Mapolres Jakarta Timur," ujarnya saat dihubungi, Jumat (17/05).

Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari laporan korban pada Minggu (12/05) ke Mapolres Jakarta Timur yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih ada hubungan saudara dengan korban atau pamannya sendiri.

Dalam laporan tersebut, korban menceritakan bahwa pelaku yang sedang berada di rumah korban menyuruh korban untuk menutup pintu dan jendela rumahnya. Tanpa ada rasa curiga, korban pun menuruti perintah pelaku.

Setelah semua jendela dan pintu tertutup rapat tanpa dicurigai korban, diduga pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menodongkan ke arah korban sekaligus memaksa korban untuk memuaskan nafsu birahinya.

Korban pun tak berani melawan dan menuruti semua keinginan korban untuk berhubungan intim. Bahkan pelaku juga sempat mengancam akan membunuhnya jika perbuatannya tersebut diketahui orang lain. "Korban diancam akan dibunuh kalau memberitahukan perbuatannya itu ke orang lain," tambahnya.

Akhirnya korban pun memberanikan diri untuk melaporkan kasus yang dialaminya tersebut ke kantor polisi. Dan sehari kemudian, pelaku langsung diamankan dari rumahnya di kawasan Cakung. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (K-4/Silma)

0 komentar:

Posting Komentar