About

Information

Jumat, 03 Mei 2013

Ponsel Boleh Digunakan di Dalam Pesawat

Selasa, 30 April 2013 - 08:41:16 WIB
Ponsel Boleh Digunakan di Dalam Pesawat
Diposting oleh : Administrator 

Komhukum (Jakarta) - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perhubungan menyepakati kerjasama pengaturan pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penerbangan, menyusul perkembangan teknologi yang memungkinkan akses Internet dan penggunaan telepon seluler di dalam pesawat.

Kesepakatan itu juga meliputi pengaturan penggunaan telepon seluler ketika pesawat akan mendarat maupun terbang.

"Teknologi penerbangan (sudah) berkembang. Dulu pancaran frekuensi (seluler) bisa mengganggu penerbangan. (Tapi) sekarang, di dalam pesawat juga bisa pakai WiFi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti di Jakarta.

Herry mengatakan aturan pengamanan penggunaan spektrum frekuensi radio penerbangan terkait sertifikasi pesawat maskapai yang menyediakan teknologi dan memungkinkan penggunaan ponsel di dalamnya.

"Apakah pancaran frekuensi (seluler) mempengaruhi frekuensi penerbangan atau tidak. Jika belum sertifikasi ya belum bisa (layak) dipakai," kata Herry.

Herry mengakui sejumlah maskapai penerbangan telah mengajukan izin penggunaan teknologi yang memungkinkan pemakaian ponsel di pesawat seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.

Sementara, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, M Budi Setiawan, menambahkan bahwa sejumlah maskapai asing juga meminta izin untuk mengaktifkan frekuensi radio ponsel di pesawat.

"Di Indonesia ada undang-undang yang melarang penggunaan ponsel di dalam pesawat. Kita harus patuhi itu dan kami tidak dapat memberi rekomendasi (ke maskapai) untuk mendapatkan sertifikasi Kemenhub," kata Budi.

Budi menambahkan spektrum frekuensi radio yang dapat mengganggu komunikasi penerbangan antara pilot dengan Air Trafic Controller (ATC) yaitu radio siaran amatir di darat yang menjangkau frekuensi 117 MHz hingga 137 MHz.

"Kondisi yang rawan gangguan spektrum frekuensi radio itu ketika pesawat akan terbang (take off) dan ketika akan mendarat (landing)," kata Budi.

Nota kesepahaman antara Ditjen SDPPI Kominfo dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub berlaku selama tiga tahun mendatang dan akan diikuti perjanjian antara dua kementerian itu dalam enam bulan mendatang. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar