About

Information

Jumat, 17 Mei 2013

Rani Ngaku Diajak Berhubungan Intim Oleh Fathanah

Jumat, 17 Mei 2013 - 15:54:46 WIB
Rani Ngaku Diajak Berhubungan Intim Oleh Fathanah
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Dugaan sementara ini ternyata benar bahwa Ahmad Fathanah rela mengeluarkan uang sebesar Rp. 10 juta karena ingin berhubungan intim dengan Maharani Suciono.

Maharani Suciono yang juga mahasiswi Universitas Dr. Moestopo itu sedang berduaan dengan Ahmad Fathanah di dalam sebuah kamar di Hotel Le Meridien saat Petugas KPK menangkap keduanya pada tanggal 29 Januari lalu.

Pengakuan Rani itu terungkap saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/05).

Faktu itu terungap saat jaksa M Rum menanyakan kepada Rani terkait uang sebesar Rp. 10 juta yang diterimanya dari Ahmad Fathanah.

"Uang itu dari mana," tanya jaksa kepada Rani. Rani pun menjawab, "(Uang itu) dikasih Pak Ahmad," jawab Rani.

Jaksa terus mencecar Rani dengan pertanyaan yang lebih tajam, untuk keperluan apakah Ahmad Fathanah memberikan uang tersebut. 

"Tidak tahu, saya dikasih Pak Ahmad Rp. 10 juta," kata Rani berkilah.

Jaksa belum puas dengan jawaban Rani yang masih mengambang itu. Jaksa kembali mencecar Rani dengan pertanyaan berikutnya.  "Izin yang mulia, di poin BAP No 6 ini ada pertanyaan apakah saudara diajak berhubungan intim oleh AF?" tanya jaksa kepada Rani lagi.

Kali ini Rani tidak dapat mengelak lagi. "Iya," ucapnya singkat.

Jaksa masih belum puas juga dengan hanya jawab "iya" dari Rani. Kemudian sang jaksa bertanya lagi kepada Rani, "Dikasih uang itu katanya untuk itu (berhubungan intim)?" tanya jaksa lagi. 

Kembali Rani tidak dapat mengelak dari cecaran pertanyaan jaksa. "Iya," ucapnya.

Maharani Suciono dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, karena mahasiswi berparas ayu itu tertangkap basah oleh penyidik KPK saat berduaan dengan tersangka Ahmad Fathahan di sebuah kamar Hotel Le Meridien.

Saat penangkapan keduanya, petugas KPK menyita uang sebesar Rp. 1 miliar dari Ahmad Fathanah. Dari uang yang disita itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp. 10 juta dari Maharani Suciono. Rani telah diperiksa oleh KPK, ia pun kemudian dinyatakan tidak terbukti bersalah. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar