About

Information

Selasa, 28 Mei 2013

Saksi Ahli Mentahkan Dakwaan Kasus Bioremediasi

Selasa, 28 Mei 2013 - 14:47:24 WIB
Saksi Ahli Mentahkan Dakwaan Kasus Bioremediasi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Para ahli bioremediasi yang menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek yang digelar PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) satu per satu mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga kasus ini mulai terungkap.

Salah satu ahli bioremediasi sebagai saksi dari Institut Teknologi Bandung, Sri Haryati Suhardi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/05), ia mengatakan bahwa tenggat waktu 14 hari tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan proses bioremediasi yang bertolak belakang dengan dakwaan JPU.

Dalam dakwaan disebut tidak terjadi penurunan total petroleum hydrocarbons (TPH) dalam 14 hari dan tidak ada mikroorganisme pendegradasi minyak, proses bioremediasi dinyatakan nihil.

"Empat belas hari bukan acuan karena tingkat keberhasilan diizinkan hingga delapan bulan," tutur Sri Haryati yang bersaksi untuk terdakwa Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT. Chevron, Kukuh Kertasafari.

Dia menjelaskan bahwa 14 hari merupakan waktu bagi mikroba bekerja mendegradasi limbah minyak pada tanah tercemar. Kepmen Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi, juga tidak mengatur batas minimal proses bioremediasi.

"Dalam prakteknya, maksimumnya delapan bulan," ujarnya.

Menurut Sri Haryati, Kepmen 128/2003 mewajibkan pemeriksaan persentase kandungan minyak mentah pada tanah tercemar atau total petroleum hydrocarbons per dua pekan.

Pengecekan minimal dilakukan tiga kali untuk melihat konsistensi hasil uji.

"Kalau TPH sudah di bawah 1%, kita bisa nyatakan bioproses bisa dihentikan," tegasnya.

Seperti diketahui, CPI bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan instansi-instansi pemerintah terkait serta ahli-ahli di bidang lingkungan merintis program bioremediasi di Indonesia sebagai metode pembersihan tanah yang aman dan ramah lingkungan.

Program yang dijalankan sejak tahun 1994 itu digelar untuk mendukung pemerintah RI mencapai target produksi minyak nasional.

PT. Chevron telah mengklaim biaya bioremediasi kepada pemerintah Indonesia melalui BP Migas sejak tahun 2003 karena program itu termasuk dalam cost recovery.

Akan tetapi, pada tahun 2006, proyek ini dituding fiktif karena perusahaan subkotraktor (PT. Green Planet Indonesia dan PT. Sumigita Jaya), pelaksana proyek ini hanyalah kontraktor umum.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat proyek fiktif ini sekitar 23,36 juta dolar AS.

Pada bulan Maret 2012, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka, dan lima di antaranya penanggung jawab proyek dan manajer dari PT. Chevron. Mereka adalah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah.

Dua orang lainnya adalah direktur dari perusahaan rekanan, Herlan, direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Sumigata Jaya, dan Direktur PT. Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar