About

Information

Rabu, 27 Februari 2013

DPR Pertanyakan Penarikan Paspor Tersangka Anas

Rabu, 27 Februari 2013 - 11:11:58 WIB
DPR Pertanyakan Penarikan Paspor Tersangka Anas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Penetapan status tersangka kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan pencabutan paspornya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Memicu kemarahan sebagian kalangan anggota DPR. Mereka beramai-ramai menyuarakan pembelaan terhadap nasib Anas, yang dinilai telah menjadi korban politik. 

"Banyak tersangka yang dicegah ke luar negeri tetapi paspornya tidak ditarik," kata politikus PPP, Ahmad Yani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/02).

Menurut Yani, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menjelaskan alasan penarikan paspor Anas Urbaningrum. Bahkan Yani berjanji akan memanggil Menteri Hukum dan HAM terkait dengan penarikan paspor Anas.

Menurut dia, penarikan ini melanggar batas-batas hak asasi manusia. "Ini jelas punya motif politik," kata Yani.

Pendapat senada disampaikan anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan. Menurutnya, penarikan paspor Anas merupakan langkah berlebihan. Dia khawatir, penarikan ini justru akan lebih memicu polemik politik.

Apalagi selama ini, kata Trimedya, mereka yang dicegah ke luar negeri tidak pernah ditarik paspornya. "Ini tidak lazim. Jangan sampai Anas teraniaya jadinya," kata dia.

Pasal 31 ayat 3 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan penarikan paspor bisa dilakukan jika pemegangnya masuk dalam daftar pencegahan.

Meski demikian, Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara lima pimpinan KPK hari Jumat siang kemarin, bukan tekanan politik.

Surat perintah penyidikan Anas pun diteken oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Namun Johan enggan membeberkan jenis hadiah atau janji yang diterima oleh Anas. Tapi  dia berkilah dapat berupa barang maupun uang tunai.

Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin menyebut membeli Harrier tersebut di PT. Duta Motor pada tanggal 12 September 2009 dengan uang tunai Rp. 150 juta dan cek dari PT. Pasific Putra Metropolitan bernilai Rp. 520 juta.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengatakan Harrier tersebut dimaksudkan agar Anas mengusahakan PT. Adhi Karya menjadi pelaksana proyek Hambalang.

Sesuai laporan harta kekayaan ke KPK pada tanggal 23 Februari 2010, Anas mencantumkan Toyota Harrier B 15 AUD yang diperoleh dari hasil sendiri. Kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan diterbitkan pada tanggal 3 November 2009. Mobil tersebut kemudian berpindah ke tangan Arifiyani Cahyani dengan nomor polisi berubah menjadi B 350 KTY pada tanggal 2 Desember 2011. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar