About

Information

Kamis, 28 Februari 2013

Seprindik Bocor, Lima Pimpinan KPK Diperiksa Komite Etik

Kamis, 28 Februari 2013 - 11:13:52 WIB
Seprindik Bocor, Lima Pimpinan KPK Diperiksa Komite Etik
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komite Etik segera memeriksa lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Ketua Komite Etik Anies Baswedan menjamin akan memeriksa semua pihak baik di dalam institusi KPK maupun di luar yang diduga terlibat.

“Kalau pelanggaran menyangkut dokumen rahasia bisa saja (dipidana), tapi Komite Etik tidak punya otoritas karena bukan proyustisia. Nanti kami lihat kalau ada unsur pidananya akan diproses sesuai prosedur,” kata Anies seusai rapat perdana Komite Etik di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/02) malam.

Selain Anies, seluruh anggota Komite Etik juga hadir dalam rapat tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penasehat KPK Abdullah Hehamahua, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie Fajar, dan mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Bahkan Tumpak didaulat menjadi wakil ketua Komite Etik. Selain membentuk pimpinan, dalam rapat itu Komite Etik mendiskusikan sejumlah hal, mulai agenda kegiatan hingga mendengarkan laporan Pengawas Internal KPK.

Menurut dia, Pengawas Internal KPK sudah bekerja dengan baik dan materi yang diterima menjadi modal yang memudahkan bagi Komite Etik untuk mengungkap misteri sprindik itu. “Saya optimistis satu bulan selesai,” tegas Rektor Universitas Paramadina itu. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar