About

Information

Kamis, 28 Februari 2013

Kemenkeu-DPR Sosialisasi Pengalihan PBB-P2

Kamis, 28 Februari 2013 - 04:32:21 WIB
Kemenkeu-DPR Sosialisasi Pengalihan PBB-P2
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bisnis 


Komhukum (Nunukan) - Kementerian Keuangan RI dan Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi pengalihan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur.

Ketua Komisi XI DPR RI, Ir. Izedrik Emir Moeis, Rabu (27/02) menyatakan, sosialisasi pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah ini agar bermanfaat bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Nunukan.

Sosialisasi yang sama, kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, telah dilakukan pada sejumlah daerah di Provinsi Kaltim tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Lambannya mengimplementasikan UU yang dibuat oleh anggota DPR RI periode 2004-2009 ini, kata Emir karena banyaknya poin-poin yang dianggap kontras dan mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat makanya baru kali ini dapat disosialisasikan.

Menurut dia, UU Nomor 28 Tahun 2009 ini dibuat bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menarik pajak dan retribusi yang selama ini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ditambahkan, sewaktu pajak dan retribusi ini masih ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kantor Pajak pemerintah daerah melalui provinsi mendapatkan hanya 65 persen.

Inilah yang menjadi pertimbangan anggota DPR RI membuat UU ini agar seluruhnya ditarik dan dikelola sendiri oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing, katanya.

Emir Moeis berpesan kepada pemda apabila UU ini yang diupayakan mulai diberlakukan tahun 2014 mendatang hasilnya dapat dimanfaatkan dengan baik dan meningkatkan pembangunan di daerah.

Sementara itu, Djonson Manullang, Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI mengatakan dengan adanya UU Nomor 28 tahun 2009 tersebut seluruh retribusi dan pajak di daerah dikelola masing-masing daerah bersangkutan.

Djonson mengatakan, setelah PBB-P2 ini telah resmi dialihkan menjadi pajak daerah maka perlu adanya payung hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah berupa peraturan daerah (perda) agar memiliki legalitas dan pertanggungjawabannya. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar