About

Information

Kamis, 28 Februari 2013

KPU Pastikan Dokumen C1 Terkumpul Secara Nasional

Kamis, 28 Februari 2013 - 15:02:33 WIB
KPU Pastikan Dokumen C1 Terkumpul Secara Nasional
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik menyampaikan sejumlah langkah yang akan ditempuh untuk mencegah kecurangan dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara.

Salah satunya mendesain dokumen C1 agar secara kasat mata dapat dengan mudah dikenali keasliannya.

“Kemudian memastikan agar petugas dapat mengisi formulir C1 dengan benar. Sebab formulir tersebut berisi data yang sangat penting, memuat jumlah pemilih yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat suara yang dikirim ke TPS, jumlah surat suara yang baik dan rusak, surat suara yang digunakan, surat suara yang sah dan tidak sah,” jelas Husni dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung parlemen, Rabu kemarin dan disampaikan hari ini di Kantor KPU, Kamis (28/02).

Rapat tersebut agendanya membahas sejumlah persoalan pemilukada yang akan dilaksanakan tahun 2013, tetapi berkembang menjadi lebih luas sampai pada persoalan penyelenggaraan pemilu.

Hadir dalam rapat tersebut Komisioner KPU Juri Ardiantoro, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim dan jajaran pimpinan dan anggota Komite I DPD RI.

Husni mengatakan peserta pemilu perlu memperhatikan formulir C1 tersebut karena merupakan dokumen yang sangat vital. Formulir itu menjelaskan perolehan suara setiap partai dan calon anggota legislatif. Para saksi partai berhak memperoleh dokumen tersebut sebagai pembanding jika ada perbedaan data saat rekapitulasi pada jenjang di atasnya.

“Tapi selama ini yang sering dipegang sama para calon justru lampiran C1. Padahal C1 yang ditandatangani anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat digunakan sebagai pembanding untuk menguji kebenaran hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota,” terang Husni.

Ke depan, kata Husni, selain ada dokumen yang dihitung secara berjenjang di setiap tingkatan yakni di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ada juga dokumen yang langsung dikirim ke Kabupaten/Kota. Jika sudah di tangan KPU Kabupaten/Kota, datanya tidak mungkin berubah karena mereka adalah penyelenggara yang profesional.

Husni mengatakan, tiga kali pelaksanaan pemilu pascareformasi dokumen C1 belum dapat dikumpulkan secara nasional. KPU menargetkan pada pemilu tahun 2014, dokumen tersebut dapat dihimpun secara total.

“Setelah selesai penghitungan suara di TPS, pada hari yang sama dokumen tersebut harus cepat diselamatkan. Itu merupakan dokumen yang sangat penting. Itu semacam cip pemilu,” ujarnya.

Sementara terkait tabulasi perolehan suara, menurut Husni, itu hanya fasilitas untuk memperluas akses informasi pemilu kepada masyarakat. “Itu bukan dokumen untuk mengesahkan hasil pemilu. Itu hanya media publikasi dan penyebaran informasi karena masyarakat ingin tahu perkembangan penghitungan suara yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Menurut Husni, ke depan tabulasi perolehan suara dengan menggunakan teknologi informasi sejak awal akan ada penegasan bahwa tidak akan diumumkan sampai penghitungan 100% suara selesai dilakukan. Sebab yang menjadi dasar bagi KPU untuk menentukan hasil pemilu adalah penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang.

Husni menegaskan, pihaknya melakukan supervisi maksimal secara berjenjang kepada semua penyelenggara pemilu. Jika dalam pelaksanaan di lapangan masih ditemukan ada penyimpangan maka akan dikenai sanksi tegas mulai dari teguran sampai pemberhentian.

“Kalau KPU menemukan duluan terkait adanya penyimpangan yang dilakukan penyelenggara, kita akan langsung tindak,” tegasnya. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar