About

Information

Kamis, 28 Februari 2013

Dugaan Korupsi, Istri Wabup Lampung Diperiksa

Kamis, 28 Februari 2013 - 10:09:08 WIB
Dugaan Korupsi, Istri Wabup Lampung Diperiksa
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Bandarlampung) - Melin HW istri Wakil Bupati Lampung Selatan Eky Setyanto akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara dugaan kredit fiktif antara Bank BRI Cabang Telukbetung dan PT. Natar Perdana Motor (NPM) senilai Rp. 82 miliar.

"Petunjuk yang diberikan kepada Polda Lampung telah dilengkapi, tapi Melin hanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana perbankan," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Heru Widjatmiko di Bandarlampung, Kamis (28/02).

Terkait petunjuk jaksa untuk memeriksa Melin HW atas dugaan korupsi, dia mengatakan, penyidik tidak bisa memeriksa dalam satu perkara sehingga akan melaporkan keterlibatan Melin ke Kejagung.

"Polda telah menyelidik kasus tindak pidana banknya, jadi tidak bisa lagi menyelidiki kasus dalam perkara yang sama. Tapi kami sudah laporkan Melin ke Kejagung," katanya.

Dia menjelaskan, apabila memang dalam kasus tindak pidana perbankan tersebut ada unsur tindak pidana korupsi, pihak Kejagung yang akan menyelidikinya.

"Kami juga sudah melampirkan alat bukti ke Kejagung dari hasil penyelidikan Polda. Surat pemanggilan Melin juga sudah dilampirkan dalam bukti tindak pidana perbankannya," katanya.

Ia menjelaskan, pihak Kejati menilai Melin diduga telah melanggar pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi yang diberikan kepada empat orang pihak Bank BRI.

"Setelah dipelajari ternyata petunjuk yang kami minta untuk dilengkapi sudah disiapkan oleh penyidik polda," katanya. Menurut penyidik, Melin diduga telah melakukan kerja sama dengan melawan hukum, bersama empat orang pegawai Bank BRI Cabang Telukbetung untuk membuat dan menyetujui kredit fiktif sebagai salah satu cara membebaskan PT. NPM dari kredit macet.

Untuk unsur kerugian negara yang dimaksud, dijelaskannya, terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak hanya pasal 2 dan pasal 3 tapi juga pasal 5 yang bisa dikenakan sebagai tindak pidana korupsi. Ada dugaan gratifikasi dalam perkara tersebut dari PT NPM ke pegawai BRI.

"Gratifikasi itu berupa pemberian uang tersebut, yang berjumlah variatif dari Rp. 1 miliar hingga Rp. 12 miliar untuk ke empat pegawai BRI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar