About

Information

Kamis, 28 Februari 2013

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Unit BB & iPhone

Rabu, 27 Februari 2013 - 15:31:42 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Unit BB & iPhone
Diposting oleh : Administrator 

Komhukum (Palembang) - Rencana penyelundupan handphone smartphone ilegal bermerek Blackberry dan iPhone sebanyak 4.764 unit smartphone berhasil digagalkan Jajaran Polsekta Sukarami Palembang.

Aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi tersebut di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Polisi menemukan barang-barang tersebut di mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BG 511 UK.

Dari mobil tersebut diamankan barang-bukti (BB) 16 tas koper besar berisi ribuan hp BB dan iPhone illegal yang ditaksir seharga Rp. 15 miliar tersebut.

Turut diamankan di lokasi penangkapan satu tersangka yang berperan sebagai kurir paket 16 koper Hp illegal itu bernama H Caesar Muhni Rizal (34) warga Cipinang Tengah, RT 008, RW 002, Jakarta Timur dan seorang saksi Frans (40) warga Kota Palembang, sopir travel pengangkut ribuan hp illegal itu.

Dua pembawa 16 koper, Bustomi dan Fitri berhasil kabur setelah memberikan pesanan ribuan Hp illegal ke kurir Caesar di Bandara Internasional Sultan Mahmmud Badarudin (SMB) II Palembang.

Sementara tersangka Dedi penerima ribuan hp ilegal di kawasan Ilir Barat Permai atau Ramayana Kota Palembang juga berhasil kabur saat mendapat info kurirnya ditangkap polisi di jalan dekat Bandara SMB II Palembang.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabarudin Ginting, Rabu (27/02) pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti rencana penyeludupan handphone smartphone ilegal bermerek Blackberry dan iPhone sebanyak 4.764 unit.

"Kini kasus itu masih didalami, dan polisi masih mengejar pelaku lainnya yang masih buron," katanya.

Sementara itu ia menambahkan, Saat ini semua barang-bukti (BB) ribuan hp ilegal dan mobil sudah dibawa ke Polresta Palembang, dan kasus tersebut sudah diambil alih oleh Satuan Reskrim Polresta Palembang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. (K-5/Adi)

0 komentar:

Posting Komentar