About

Information

Kamis, 28 Februari 2013

Jatam: Parpol Rampok Kekayaan Alam Indonesia

Kamis, 28 Februari 2013 - 12:43:12 WIB
Jatam: Parpol Rampok Kekayaan Alam Indonesia
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Jaringan Advokasi Tambang menyoroti setidaknya enam dari 10 parpol peserta pemilu 2014 adalah penjarah dan perampok kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan kelompoknya. Partai berlomba-lomba menjadikan sektor pertambangan sebagai mesin uang (ATM) untuk memenuhi kebutuhana kampanye, baik di tingkat daerah maupun nasional.

"Banyak aktor berada di balik beragam konflik, kekerasan, dan perusakan Sumber Daya Alam," Kata Koordinator Jatam, Haris saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jalan Imam Bonjol no 29, Jakarta, Kamis (28/02).

Bahkan menurutnya, korporasi (baik nasional maupun transnasional) menjadi aktor utama dari seluruh konflik, kekerasan, dan perusakan alam. Berbagai proteksi selalu diberikan pemegang otoritas kebijakan dan politik. Sehingga korporasi dapat berlindung di balik izin yang didapatkan maupun proteksi politik dari parlemen atau parpol. 

"Akibatnya konflik, kekerasan dan perusakan terus berlangsung secara sistematis," ucapnya.

Haris menjelaskan, secara institusional beberapa perusahaan tambang bukan atas nama parpol. Namun, orang yang duduk di parpol, seperti fungsionaris, simpatisan, atau pengusaha yang mendapat proteksi politik karena memberi dana besar untuk parpol.

"Adanya relasi partai politik dengan perusahaan tambang akan menimbulkan konflik kepentingan yang bakal semakin marak terjadi jelang tahun 2014. Karena selama ini kan ada ratusan pemilu kepala daerah dan pemilihan legislatif yang membutuhkan dana," jelasnya.

Berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Haris menjelaskan, pada pemilu 2009 ada keterlibatan perusahaan tambang yang menjadi donatur terbesar kampanye pemilhan presiden dan wakilnya. Menurutnya, politik penjarahan bekerja melalui produk-produk hukum yang diterbitkan secara tidak demokratis.

"Sejak periode awal pemerintahan SBY (2004-2009) ijin pertambangan terus meningkat sejak kini mencapai 10.776 ijin usaha pertambangan (IUP), belum lagi ijin kontrak karya, Perjanjian Karya Pengusaha Batubara yang dikeluarkan Orde Baru, yang terus mendapat perpanjangan pada masa SBY," jelasnya.

Seharusnya KPU sebagai lembaga negara yang mengatur teknis pelaksana pemilu paham betul akan hal itu. "Kami minta, KPU untuk menolak parpol pelaku perusak lingkungan, stop politisi SDA, serta KPU harus lebih kritis terhadap sumber dana kampanye parpol," tegasnya. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar