About

Information

Minggu, 05 Mei 2013

Penyekapan Buruh, Muhaimin Harus Buat MoU Dengan Polri

Minggu, 05 Mei 2013 - 19:56:38 WIB
Penyekapan Buruh, Muhaimin Harus Buat MoU Dengan Polri
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Menakertrans Muhaimin Iskandar didesak segera membuat MoU dengan pihak Mabes Polri untuk melakukan "sweeping" ke perushaan-perusahaan yang tertutup dan berpotensi terjadi eksploitasi pekerja.

Menurut Sekretaris Jederal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, MoU itu perlu dibuat mengingat kasus penyekapan pekerja/buruh yang terjadi di Kabupaten Tangerang juga berpotensi terjadi di daerah-daerah lain.

"Muhaimin Iskandar harus buat kerjasama (MoU) dengan Polri untuk melakukan "sweeping" ke perusahaan-perusahaan yang tertutup yang berpotensi terjadi eksploitasi pekerja. Adanya pekerja anak pada kasus Tangerang, merupakan bukti bahwa banyak pengusaha yang mempekerjakan pekerja anak," kata Tomboel Siregar melalui rilis yang diterima Komhukum.com di Jakarta, Minggu (5/05).

Karena menurut Timboel, selama itu Menakertrans selalu  mengeluh tentang jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan, sementara Kemenakertran sendiri tidak punya niat untuk menambah jumlahnya.

Padahal menurutnya, penambahan pengawas tidak perlu merekrut PNS baru tetapi mengalihkan dari bagian lain seperti mediator di tingkat provinsi dan pusat  menjadi pengawas.

"Alasannya, UU No. 2/2004 tentang penyelesaian hubungan industriaal menyatakan bahwa proses mediasi ada di tingkat Kabupaten/kota, sehingga tidak perlu lagi di tingkat I dan pusat," kata Timboel.

MoU antara Menakertrans dan Polri menurut Timboel Sangat dibutuhkan, karena kasus penyekapan buruh/pekerja di Kabupaten Tangerang itu merupakan fenomena lama yang tidak kunjung diselesaikan oleh pemerintah.

Sementara terkait kasus penyekapan terhadap 40 pekerja oleh perusahaan pembuatan kwali di Kabupaten Tangerang, Tomboel Siregar mengatakan, pengusaha yang melakukan tindkaan pelanggaran HAM itu harus dihukum seberat-beratnya.

"Pengusaha itu harus dihukum berat dengan pasal berlapis, dan menggunakan juga UU 39/99 tentang HAM karena terjadi pelanggaran HAM. Selain pidana, pengusaha tersebut juga harus tetap dihukum mengganti rugi upah yang belum dibayarkan kepada pekerja," tandas Timboel. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar