About

Information

Minggu, 05 Mei 2013

SPBU di Kelapa Gading Sumbang Kemacetan

Minggu, 05 Mei 2013 - 12:01:14 WIB
SPBU di Kelapa Gading Sumbang Kemacetan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - SPBU yang berdiri di jalur hijau menjadi penyebab kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Raya Gading Orchard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Anggawira, Ketua BPP HIPMI yang juga Caleg DPR RI dari Partai Gerindra daerah Pemilihan Kota Depok-Bekasi, Jawa Barat.

Anggawirya menilai bahwa  pemerintah DKI Jakarta tidak konsisten dalan menerapkan aturan tata ruang kota. Hal tersebut terlihat dari perubahan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kelapa Gading yang berubah dan tidak mengindahkan tata ruang dan fasilitas umum.

Keberadaan SPBU yang menjorok ke tengah jalan menyebabkan ruas jalan menjadi tidak simetris yang mengakibatkan kemacetan. Dengan kondisi itulah menurut Anggawira, Pemda DKI kurang tegas terhadap para pengembang terkait dan ini harus menjadi perhatian khusus.

"Agar penetapan tata ruang bisa berjalan secara konsisten, Gubernur Jokowi harus membenahinya dengan menindak aparaturnya yang kongkalikong untuk mengubah aturan yang telah ditetapkan. Selain mengganggu kenyamanan, iklim usaha menjadi tidak sehat. Dan inilah bagian dari advokasi kami kepada masyarakat yang merasa dirugikan," tegasnya kepada wartawan, Minggu (5/05).

Selain itu juga menurut Anggawira, dari lebar tanah dan lokasinya pun  SPBU tersebut dibangun di lokasi yang tidak layak

“Menurut Rencana Tata Ruang No. 3712/-1.711.5 tanggal. 18-12-2007, jalur tersebut diperuntukkan jalur hijau,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh salah seorang warga Kelapa Gading, Hartoni Nugroho, yang mengatakan bahwa SPBU tersebut telah melanggar RDTR. Dan secara kasat mata menurutnya keberadaannya telah menyumbang kemacetan.

"Dari awal berdiri kami tidak pernah memberikan izin berdirinya SPBU. Kami juga mendesak Pemda segera mencabut izinnya," tegasnya.

Hartono juga meminta aparat yang berwenang, dalam hal ini Pemda DKI agar segera mengembalikan fungsinya sebagai lahan hijau/taman. “Kami juga mempertanyakan kenapa Pemda dengan gegabah memberikan izin tanpa proses cek dan ricek secara mendalam,” pungkasnya. (K-2/Bharata)

0 komentar:

Posting Komentar