About

Information

Jumat, 01 Februari 2013

Nasional ( Kriminal ), Jumat 01 Februari 2013

Jumat, 01 Februari 2013 - 10:31:16 WIB
BNN Akan Tetapkan Status Raffi CS Besok
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan status artis sekaligus presenter Raffi Ahmad akan ditetapkan paling lambat Sabtu (2/02) bersama tujuh orang lainnya.

Kepala Humas BNN Sumirat mengatakan, pengumuman tersebut dilakukan karena sudah memasuki pemeriksaan 3x24 jam tahap kedua sejak saat penggerebekan di kediaman Raffi Ahmad di Gunung Balong RT 09 RW 04, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/01).

”Paling lambat, besok (Sabtu,2/02) akan kami umumkan status Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya,” tandas Sumirat saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, semalam.

Sumirat mengatakan, BNN masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang itu serta meminta keterangan saksi ahli, seperti pakar hukum dan kedokteran. Bila nantinya ada penetapan status terhadap Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya, akan memiliki dasar hukum yang kuat. ”Karena ini menyangkut reputasi seseorang, jadi harus berhati-hati,” paparnya.

Sumirat juga menuturkan, tujuh dari delapan orang yang diamankan dari rumah Raffi positif menggunakan narkoba. Mereka adalah K, W, M, MF, J, R dan RJ. Sementara itu, satu orang lainnya yaitu W dinyatakan negatif. Namun, dia diduga terkait dengan keberadaan narkoba di rumah Raffi. Sumirat mengatakan bahwa kondisi delapan orang tersebut dalam keadaan sehat.

Meski demikian anggota Kompolnas Edi Hasibuan mengatakan, sebenarnya zat baru yang ditemukan di kediaman Raffi Ahmad tersebut sudah diatur dalam UU Narkotika. ”Sudah ada. Ada metanonya di UU Nomor 35. Mungkin saat itu mereka masih ragu terhadap jenis zat baru itu, tapi kami melihat saat ini sudah ada (aturannya),” paparnya.

Edi juga meminta kepada BNN agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. ”BNN melihat dari sisi mana lagi sampai sekarang belum menetapkan tersangka? Tinggal menunggu waktu saja, kan ada waktu 3x24 jam. Ya, memang aturan sudah seperti itu lakukan saja,” tandasnya.

Edi pun mengatakan, setelah bertemu BNN,mereka berencana menetapkan status Raffi dkk secepatnya. ”Saya kira kita harus bijak kalau misalnya penilaian besar atau kecil. Tapi ini dampaknya kepada masyarakat luar biasa. Meskipun penemuannya kecil, perhatian masyarakat begitu besar,” ujarnya.

Karena itu, Kata Edi, yang penting adalah adanya kerja sama untuk pemberantasan narkoba. (K-4/Roy)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jumat, 01 Februari 2013 - 10:29:41 WIB
Takut Diamuk Massa, Perampok Serahkan Diri
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Palembang) - Setelah menghilang selama beberapa hari, tersangka Usman Taufik (26) akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI).  Usman merupakan salah satu pelaku kasus kejahatan kriminalitas di Jalan Raya Tanjung Lubuk Desa Pulau Gemantung, terhadap korban pasangan suami istri, Minggu (27/01) lalu.

Aksi perampokan Usman bersama rekannya yang lain tersebut berhasil digagalkan oleh massa, dan rekannya Yanto (27) meninggal dunia akibat amukan massa.

Sebelum menyerahkan diri ke pihak kepolisian Usman yang merupakan warga Desa Gunung Batu, Kabupaten OKU Timur tersebut sempat bersembunyi di perkebunan di Desa Sukarami Tanjung Lubuk. Hingga akhirnya keluar dari persembunyian dan menyerahkan diri ke rumah kepala Desa Sukarami.

“Saya merasa bersalah dan merasa ketakutan hingga akhirnya saya menyerahkan diri ke rumah kades, saya juga takut dihakimi massa,” ujar Usman.

Di sebagian tubuh tersangka yang menyerahkan diri ini, ditemui sejumah bekas luka karena terjatuh  dari sepeda motor saat diserempet korban Maidi Efendi (45) dan Rohani (42), warga Jalan Binamarga, RT 34, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

Kepada petugas Usman mengaku rekannya yang sempat menembakkan senjata api (Senpi) itu bernama Hendra dan Ahmad yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

 “Saya dan Yanto hanya membawa parang dan yang membawa senpi itu Hendra dan Ahmad,” ucap Usman seraya menyebutkan rekannya itu membawa motor Suzuki FU.

Rekannya itulah yang sempat menembak pasangan suami istri itu  sebanyak dua kali. “Yang menembak Hendra dan Ahmad,” tutur Usman.

Kapolres OKI AKBP  Agus F SH SIk melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman SH, Jumat (1/02) pagi mengatakan, kawanan tersangka tersebut memang kerap melakukan aksinya di wilayah OKI. Dan terakhir mereka merampok motor Jupiter MX milik warga di Desa Ulak Kapal, Tanjung Lubuk.

“Saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yakni, Ahmad dan Hendra yang membawa senpi, pelaku merupakan kawanan yang sering melakukan perampokan di OKI selama ini,” tegas Surachman.  (K-5/Adi)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jumat, 01 Februari 2013 - 08:59:34 WIB
Kompolnas Desak BNN Tetapkan Status Raffi dkk
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 



Komhukum (Jakarta) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr. Hamidah Abdurrachman kemarin mengunjungi Kantor BNN. Hamidah menuturkan, kedatangan Kompolnas ke BNN bertujuan melakukan survei penanganan kejahatan narkoba.

”Kedatangan kami ke BNN untuk survei penanganan kejahatan narkoba ini, khususnya Raffi dan kawan-kawannya,” ungkap Hamidah di Jakarta, Jumat (01/2). Hamidah mengatakan, penggunaan zat baru yang didapatkan saat penggerebekan di rumah Raffi Ahmad dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut dia, zat itu termasuk dalam golongan I yang sudah diatur dalam perundang-undangan. ”Di lampiran, itu sudah ada,” tandasnya.

Lebih lanjut Hamidah menilai, penanganan kasus Raffi dkk oleh BNN mengesankan adanya diskriminasi. Hal ini lantaran penanganan kasus tersebut cukup lama. ”Betul, karena masyarakat melihat penetapan kasus ini begitu lama. BNN terlihat seakan-akan membeda-bedakan,” ujarnya.

Karena itu, Kompolnas mendatangi BNN untuk meminta penjelasan proses penanganan penyelidikan atas kasus Raffi dkk. Hamidah mengatakan, Kompolnas berupaya mengantisipasi jangan sampai ada diskriminasi dalam penanganan kasus terhadap artis dengan masyarakat biasa.

Kompolnas berharap agar BNN segera memutuskan status Raffi dkk (dan kawan-kawannya). ”Pokoknya harus segera diputuskan. BNN jangan terlalu lama, karena itu menyangkut nasib orang. Jangan sampai mereka terkatung-katung terlalu lama,” katanya.

Terkait pengangkatan Wanda Hamidah sebagai Duta Narkoba, Hamidah menuturkan hal itu sah-sah saja dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan, Wanda dinyatakan tidak terbukti mengkonsumsi obat-obatan terlarang. ”Tidak ada bukti satu pun yang mengaitkan dia dengan narkoba. Dan saya kira, mungkin BNN boleh saja melakukan itu untuk pencegahan narkoba,” paparnya. (K-4/Roy)


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jumat, 01 Februari 2013 - 01:37:41 WIB
BNN Belum Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Narkotika di Rumah Raffi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 



Komhukum (Jakarta) - Sampai saat ini pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) masih melakukan penyelidikan terkait kasus penggerebekan narkoba di rumah Raffi Ahmad, yang sampai saat ini belum menetapkan tersangka.

"Yang pasti penyidik sedang kumpulkan saksi ahli, tidak hanya satu ahli. Pidana, kesehatan, adiksi, farmakologi, saat ini sedang
Maraton dalam penyelidikan," ujar Kombes Pol Sumirat, kepala bagian humas BNN, Kamis (31/1).

Sumirat melanjutkan, dari 8 orang yang saat ini masih berada di tahanan BNN dan masih menjalani pemeriksaan, ada 7 orang yang terbukti positif menggunakan narkotika.

"Dari 8 orang ini yang terbukti ada 7 orang. Dengan tersangka K, M, MF, W, J, R dan RJ. Lima tersangka gunakan mix ekstasi, katinon, eks, dan katinon. Dua tersangka gunakan ganja dan katinon, dan satu yang negatif yaitu UW," jelasnya.

Sumirat menerangkan, bahwa penahanan yang dilakukan terhadap satu orang berinisial UW yang terbukti negatif karena untuk menetapkan tersangka tidak hanya dilihat dari hasil lab saja. Tindak pidana narkotika tidak hanya hasil lab yang positif dan negatif. Hanya salah satu indikator olah penyidik untuk menentukan langkah-langkah. 

"Ada hal yang lebih jauh, bagi mereka yang memiliki, menguasai secara tidak sah empat sampai 12 tahun 2012 Enam bulan. Kedapatan mengedar, produksi, impor, ekspor gol 1 bukan tanaman lebih dari 5 gram maksimal hukuman mati," jelasnya.

"Dan, sampai saat ini Kita masih menunggu Agar Penyidik secepat mungkin menyelesaikan penyelidikan," pungkasnya. (K-4/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar