About

Information

Kamis, 14 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Kamis 14 Februari 2013

Kamis, 14 Februari 2013 - 07:29:56 WIB
Kejati Sita Harta Mantan Bupati Lampung Tengah 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Bandarlampung) - Kejaksaan Tinggi Lampung akan menyita paksa harta mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurnajaya, terpidana kasus korupsi APBD yang kini telah ditahan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung Sarjono Turin di Bandarlampung, Kamis (14/02) menegaskan bahwa harta Andy Achmad Sampurnajaya itu wajib disita secara paksa meskipun tidak mencapai Rp. 20,5 miliar. Mengingat dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas bahwa terpidana diwajibkan untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Berdasarkan putusan MA atas perkara Andy Achmad, disebutkan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara," kata Sarjono.

Ia menegaskan berapa pun harta yang didapatkan dari terpidana itu wajib hukumnya untuk dilakukan penyitaan sebagai uang pengganti.

Jika tidak mencapai Rp. 20,5 miliar sesuai ketentuan, maka harus diganti hukuman lima tahun penjara.

Menurut dia, keputusan vonis MA itu harus diikuti, dan upaya itu sebagai hukuman untuk memiskinkan para koruptor.

"Jika memang sudah menjadi putusan MA, semua itu harus diikuti dan dijalankan," kata dia lagi.

Namun Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung M Teguh berpandangan lain. Pihaknya tidak akan melakukan eksekusi terhadap harta terpidana korupsi APBD Lampung Tengah Rp. 28 miliar Andy Achmad yang saat ini menjalani hukuman penjara selama 12 tahun tersebut.

"Setelah tim eksekutor pelaksanaan uang pengganti Andy Achmad Sampurnajaya menginventarisasi harta kekayaan terpidana, ternyata jumlah kekayaannya tidak sampai Rp. 20,5 miliar. Dia juga sampai saat ini tidak mampu membayar uang pengganti Rp. 20,5 miliar tersebut," ujar Teguh.

Ia mengemukakan atas dasar itu pihaknya berencana tidak melakukan eksekusi uang pengganti. Kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan hukuman subsider lima tahun penjara.

Menurut dia, tim eksekutor sudah melakukan pencarian dan inventarisasi serta menagih kepada terpidana Andy Achmad atas kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan MA itu.

Ia mengatakan alasan untuk tidak dilakukan penagihan adalah karena harta yang dimiliki terpidana tidak mencukupi Rp. 20,5 miliar, meskipun sejumlah barang yang dimilikinya akan dilakukan pelelangan.

Berdasarkan putusan MA atas perkara Andy Achmad disebutkan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Tim eksekutor uang pengganti Andy dibentuk Kejati Lampung sejak bulan Juni 2012 lalu.

Tim tersebut terdiri dari jaksa Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang belakangan berencana tidak akan melakukan eksekusi terhadap harta Andy Achmad, mantan Bupati yang dikenal pula sebagai artis nasional yang kini sedang menjalani hukuman penjara di LP Rajabasa. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar