About

Information

Selasa, 05 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Selasa 05 Februari 2013

Selasa, 05 Februari 2013 - 11:11:47 WIB
Luthfi Hasan Kenal Ahmad Fathanah di Arab Saudi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Zainudin Paru, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan kliennya mengaku kenal dengan Ahmad Fathanah ketika sekolah di Pondok Pesantren Gontor dan juga di Arab Saudi.

"Mengenai AF, beliau (Luthfi Hasan) bilang bukan hanya kenal tetapi satu sekolah ketika di Gontor dan Arab Saudi," kata Zainudin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/02).

Saat disinggung lebih jauh mengenai keterkaitan Luthfi dengan AF dalam kasus ini, Zainudin enggan membeberkannya. Menurutnya, diperlukan waktu untuk membuka mengenai keterkaitan kliennya dengan AF.

"Dari berbagai keterangan Pak Luthfi, tidak bisa serta merta mendapatkan info, butuh waktu kesiapan agar lebih terbuka. Sejauh ini perlu komunikasi," katanya.

Dia mengatakan kliennya mengaku tidak memiliki kewenangan apapun dalam impor daging sapi. Menurut dia, kewenangan impor itu sudah menjadi kewenangan dari kementerian terkait.

"Lagi pula Pak Luthfi merupakan anggota DPR Komisi I, bukan Komisi IV yang terkait dengan pertanian. Sehingga tidak ada hubungannya dengan kasus impor daging," ujarnya.

Zainudin mengatakan, saat pertemuan dengan kliennya pada Senin (4/02), Luthfi Hasan tidak menyinggung lebih dalam mengenai PT. Indoguna Utama. Dia mengatakan, perusahaan itu tidak ada kaitan dengan kliennya.

"Terkait PT. Indoguna Utama, Pak Luthfi mengatakan perusahaan itu tidak ada kaitannya dengannya. Kalau importir daging, menurut dia itu kaitannya dengan Kementerian Pertanian," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT. Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Keempat tersangka sudah resmi ditahan KPK di tempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap impor daging sapi pada hari Kamis (31/01).

Penggeledahan di kantor PT. Indoguna Utama yang terletak di Jalan Taruna No. 8 Pondok Bambu, Duren Sawit Jakarta Timur. Selain itu pengeledahan di kediaman tersangka AF yang terletak di apartemen di daerah Margonda City blok C 605.

Untuk kediaman tersangka AAE di Taman Duren Sawit Jakarta Timur, dan juga penggeledahan di Direktorat Jenderal Peteranakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian di daerah Ragunan Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan dari hasil penggeledahan itu, ada beberapa bukti yang menguatkan dalam proses penyidikan kasus ini. Namun menurut dia KPK akan meneliti dan menelaan lebih lanjut dari hasil penggeledahan itu.

"Dari hasil penggeledahan itu ditemukan beberapa dokumen, laptop, dan komputer yang terkait kasus ini," katanya.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar