About

Information

Senin, 04 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Senin 04 Januari 2013

Senin, 04 Februari 2013 - 10:14:30 WIB
KPK Cekal Enam Saksi Djoko Susilo
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap enam saksi Irjen Pol Djoko Susilo, terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan simulator R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, surat pencekalan sudah dikirimkan sejak beberapa hari lalu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Dia mengungkapkan, keenam orang tersebut adalah Dipta Anindita (swasta), Djoko Waskito (orang biasa), Erick Maliangkai (swasta), Mudji Harjo (orang biasa), Wahyudi (orang biasa), dan Mulyadi. Johan menjelaskan pencekalan berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Sejak 22 Januari lalu sudah diserahkan dan sejak itu mulai aktif. Pencekalan dimaksudkan agar sewaktu-waktu saat diperiksa, mereka tidak sedang berada di luar negeri. Enam orang itu masih berstatus saksi,” kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/02).

Saat dikonfirmasi apakah salah satu saksi, yang juga Puteri Solo 2008 Dipta Anindita merupakan istri Djoko Susilo, Johan mengaku tidak mengetahuinya. Yang pasti, jelas dia, dalam pemeriksaan KPK sebelumnya, Dipta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga.

Sebelumnya, penyidik memeriksa beberapa notaris sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan TPPU Irjen Pol Djoko. “Saya tidak tahu materi apa saja mereka diperiksa. Yang pasti, keterangan mereka dibutuhkan untuk pengembangan kasus Pak DS. Nah, pengembangannya masih terus kita lakukan,” paparnya.

Sedangkan Kabag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kemenkumham Sumadi Maryoto membenarkan, imigrasi sudah menerima surat permohonan pencekalan terhadap enam saksi dimaksud sejak 22 Januari 2013. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar