About

Information

Rabu, 13 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Rabu 13 Februari 2013

Rabu, 13 Februari 2013 - 02:30:53 WIB
Ryaas Rasyid: Tolak PKPI, KPU Patut Dicurigai
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Mantan Menteri Dalam Negeri, Ryaas Rasyid mengatakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak keputusan Badan Pengawas Pemilu untuk mengikutsertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam pemilu patut dicurigai.

"Pertanyaannya ada apa dengan KPU, ini patut dicurigai tidak objektif. Patut dipertanyakan dia kerja untuk siapa," kata Ryaas dijumpai dalam acara presentasi hasil survei Kelompok Kajian Pembangunan Sosial Politik Indonesia mengenai Preferensi Politik Mahasiswa di tujuh Kota Besar di Indonesia Mengenai Tokoh Militer Menjelang 2014 di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (12/2).

Menurut dia, PKPI saat ini sebaiknya tenang dulu, dengan menunggu hasil kajian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia mengatakan DKPP mungkin saja tidak sepakat dengan KPU. Dia menilai PKPI bisa saja mengajukan gugatan atas putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun dia mencurigai PTUN pun telah mendapatkan pesanan untuk tidak meloloskan PKPI.

Lebih lanjut dia menilai meskipun Ketua Umum PKPI adalah Sutiyoso yang berlatar belakang militer, namun ketidaklolosan PKPI menurutnya tidak disebabkan adanya intervensi dari tokoh-tokoh militer di partai lain. "Saya curiga dari DPR, karena yang bentuk KPU kan dari DPR. Curiga boleh dong," kata anggota Wantimpres itu.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak keputusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta tambahan Pemilu 2014. "Kami sepakat untuk tidak menjalankan putusan Bawaslu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin.

Salah satu komisioner KPU yang enggan disebutkan namanya, mengatakan penolakan tersebut disebabkan karena putusan Bawaslu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Bawaslu juga dinilai tidak konsisten dalam memperlakukan parpol-parpol lain yang mengajukan permohonan gugatan. Selain itu, secara substansi putusan tersebut dinilai janggal. "Kualitas putusan Bawaslu, menurut kami, tidak cermat," katanya. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar