About

Information

Jumat, 22 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 22 Februari 2013

Jumat, 22 Februari 2013 - 10:34:37 WIB
Intensif KPK Terus Telusuri Kebocoran Sprindik
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta)- Adanya Investigasi Pengawas Internal di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebenarnya bisa dirampungkan pekan lalu. Namun, karena banyaknya faktor hal-hal yang harus didalami dari beberapa pihak internal yang harus dimintai keterangan, jadi tertunda dan baru selesai semalam.

Seperti diketahui, Sabtu (9/02) lalu beredar dokumen dengan kepala Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Keterlambatan pengawasan itu juga disikapi serius oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang menuturkan, bahwa pengawas Internal (PI) KPK saat ini tengah bekerja secara intensif untuk melakukan penelusuran tentang dugaan kebocoran surat yang mirip surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Anas.

”PI sudah bekerja, semua pimpinan KPK sudah diperiksa,” kata Busyro selepas diskusi media ”Paparan Kajian Kebijakan Tata Niaga Daging Sapi sebagai Komoditas Strategis” kemarin di Gedung KPK Jakarta.

Tetapi di sisi lain, sangkaan terhadap mantan anggota DPR itu selalu didasarkan pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut ditandatangani tiga pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Pradja, tetapi tanpa tanggal dan nomor surat.

Kebocoran surat ini juga ditanggapi, Peneliti pada Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim yang menilai intervensi penguasa harusnya dapat dihindari KPK dalam menangani kasus.

Menurutnya, intervensi memiliki implikasi besar yang akan memecah kerja KPK. Kebocoran draf surat perintah dimulainya penyidikan dan penarikan tanda tangan Adnan Pandu Praja menunjukkan intervensi dari oknum.

Untuk menghindari tuduhan politik, menurut Hifdzil, KPK harus menjawabnya dengan bekerja sesuai domain hukum dalam pemberantasan korupsi. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar