About

Information

Rabu, 06 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Rabu 06 Februari 2013

Rabu, 06 Februari 2013 - 10:43:37 WIB
Johan: Abraham Tak Pernah Sebut Rusli Tersangka
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Pekanbaru) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membantah Abraham Samad menyebutkan kalau Gubernur Riau HM Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kehutanan dan PON XVIII 2012.

"Tidak benar ada pernyataan itu. Yang setahu saya, Abraham menyatakan kalau kasus PON itu telah diekspose. Di mana hari Jumat (1/02) itu dilakukan gelar perkara," kata Johan ketika dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Rabu (6/02).

Jumat itu, demikian Johan, ekspose memang mengarah pada Rusli Zainal, namun hingga detik ini, Gubernur Riau belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, untuk menetapkan seseorang itu sebagai tersangka, ada hal-hal wajib yang harus dilalui. "Terkecuali tangkap tangan. Jika tangkap tangan, dalam 24 jam pemeriksaan dan bukti-bukti mencukupi, bisa seseorang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Namun sampai sejauh ini, kata dia, belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) untuk Rusli Zainal atau kasus kehutanan Pelalawan dan kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012.

Untuk kasus PON Riau, sebelumnya KPK telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka di mana sepuluh di antaranya merupakan legislator Riau.

Lima di antaranya meliputi Faisal Aswan selaku anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, M Dunir (Fraksi PKB), Rahmat Sahputra selaku pihak rekanan dari PT. Pembangunan Perumahan (PP) dan Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga (Dispora) Riau serta Taufan Andoso Yakin selaku Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN telah divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Saat ini, di Pengadilan Tipikor tersisa Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dispora Riau dan Staf Ahli Gubernur Riau yang masih menjalani sidang lanjutan. Sementara tujuh anggota DPRD lainnya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kemudian untuk kasus kehutanan atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang telah menjerat beberapa tersangka di kalangan pejabat setempat, KPK masih terus mengembangkannya.

Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp. 500 miliar.

Kasus ini juga merupakan buah hasil dari penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan itu.

Kasus ini juga telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar dan mantan Bupati Siak, Arwin AS. Hasil dari pengembangan dua mantan bupati itu, KPK kemudian menetapkan seorang tersangka lagi yaitu mantan Bupati Kampar lainnya atas nama Burhanuddi Husein. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar