About

Information

Selasa, 05 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Selasa 05 Februari 2013

Selasa, 05 Februari 2013 - 07:27:58 WIB
Rekening Luthfi Hasan Ishaaq Belum Diblokir KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi belum memblokir rekening Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi, karena dinilai belum diperlukan mengambil langkah tersebut. "Pemblokiran rekening tersangka belum diperlukan. Penggeledahan rumah juga belum," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin (4/2).

Dia mengatakan rekening seseorang diblokir berawal dari penelusuran aset yang bersangkutan. Penyidik KPK, menurut dia, akan melihat kasus yang disidik, baru nanti diputuskan apakah perlu dilakukan pemblokiran atau tidak.

"Kalau dari hasil itu disimpulkan perlu diblokir ya akan diblokir. Namun sekarang belum," ujarnya. Johan mengatakan KPK tidak khawatir yang bersangkutan menyalurkan dana di rekeningnya ke pihak lain terkait belum diblokirnya rekening Luthfi Hasan.

Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT. Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Keempat tersangka sudah resmi ditahan KPK ditempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.

Pada hari Senin (4/1) KPK juga mulai memeriksa saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaannya dimulai dari pegawai PT. Indoguna Utama, yaitu Puji Rahayu, Suratno dan Priyoto. "Puji sebagai staf PT. IU dan dua lainnya sebagai tim pengaman perusahaan. Ketiganya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk empat tersangka," kata Johan.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menggeledah empat tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap impor daging sapi pada hari Kamis (31/1). Penggeledahan di kantor PT. Indoguna Utama yang terletak di Jalan Taruna No. 8 Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain itu pengeledahan di kediaman tersangka AF yang terletak di apartemen di daerah Margonda City blok C 605.

Untuk kediaman tersangka AAE di Taman Duren Sawit Jakarta Timur, dan juga penggeledahan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian di daerah Ragunan Jakarta Selatan. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan dari hasil penggeledahan itu, ada beberapa bukti yang menguatkan dalam proses penyidikan kasus ini.

Namun, menurut dia, KPK akan meneliti dan menelaah lebih lanjut dari hasil penggeledahan itu. "Dari hasil penggeledahan itu ditemukan beberapa dokumen, laptop, dan komputer yang terkait kasus ini," katanya. Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar