About

Information

Jumat, 22 Februari 2013

Nasional ( Kriminal ), Jumat 22 Februari 2013

Jumat, 22 Februari 2013 - 15:04:21 WIB
Ribuan Liter Minyak Mentah Diamankan Petugas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Palembang) - Jajaran Mapolres Banyuasin mengamankan Irwansyah (28), warga Jalan Sejahtera Lingkungan III RT 16 RW 05 Kelurahan Betung, lantaran membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah (mitan) sebanyak 1.760 liter yang diduga ilegal.

Petugas gabungan mengamankan tersangka pada saat melakukan razia di Jalan Palembang-Betung Km 42 Kelurahan Kayu Are Kuning Kecamatan Banyuasin III, Rabu (20/02) malam berikut mobil Suzuki APV BG 1439 NE yang digunakan untuk mengangkut mitan yang diduga ilegal tersebut.

Kepada petugas Irwansyah mengaku, jika minyak tersebut milik salah satu oknum petugas berinisial YM. Minyak tersebut rencana mau ke jual ke Lampung.

“Saya cuma disuruh bawa dari Bayung Lincir ke Lampung, tapi di tengah jalan dicegat Polisi yang sedang razia,” terangnya.

Ia menjelaskan dari mengangkut minyak tersebut, ia hanya mendapatkan upah Rp. 600 ribu untuk membawa minyak tersebut. Mitan itu dimasukkannya ke dalam 4 drum plastik dan 1 tedmond.

Selain Irwansyah, hasil razia tersebut juga mengamankan 1 truk dilengkapi tangki modifikasi berisi minyak mentah CPO. Diduga, minyak tersebut curian, sehingga sopirnya, Ledi Yusman (32), warga Kampung IV Dusun II Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, diamankan di Mapolres Banyuasin.

Turut diamankan bersama tersangka, yakni 1 truk merk Dyna bernopol BG 8676 UC bersama 8.000 liter minyak mentah.

“Saya ambil dari sulingan warga di Sanga Desa, rencananya mau jual ke Bangka. Jujur pak ini bukan hasil curian, saya beli dari warga,” elak tersangka Ledi.

Kapolres Banyuasin, Jumat (22/02) pagi membenarkan telah mengamankan dua sopir membawa minyak mentah dan minyak tanah tanpa dilengkapi surat resmi dari Pertamina.

“Kedua sopir kini masih dalam pemeriksaan, dan saat ini kedua kendaraan bersama barang bukti sudah kami amankan," jelasnya,

Ia menegaskan, kepada kedua tersangka  jika terbukti bersalah, maka akan di jerat dengan Pasal 53 huruf b Undang-undang Migas No 22 Tahun 2003 dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp. 40 Miliar. (K-5/Adi)

0 komentar:

Posting Komentar