About

Information

Kamis, 07 Februari 2013

Nasional ( Kriminal ), Kamis 07 Februari 2013

Kamis, 07 Februari 2013 - 09:54:54 WIB
Perampok Gunakan Granat Dibekuk Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Medan) - Kepolisian Resort Kota Medan, Sumatera Utara menangkap empat orang kawanan perampok yang menggunakan granat di Jalan Lintas Medan-Binjai Kilometer 11.

Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto, Kamis (7/02) mengatakan petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah granat tangan, senfi soft gun, sangkur, satu bungkus kecil ganja dan alat penghisap shabu-shabu.

Keempat perampok tersebut, menurut dia, adalah Msd warga Dusun 11 Desa Klumpang Hamparan Perak, SA Dusun III Depok Jaya Desa Klumpang Kebun Hamparan Perak, AF warga Jalan Belibis Purwodadi Bakaran Batu Kabupaten Labuhan Batu dan Serda S oknum TNI-AD dari Kesatuan Kodim Langsa.

Pranyoto mengatakan, tertangkapnya para pelaku tersebut, saat mereka melakukan aksi perampokan terhadap korbannya Gema Pasa Tarigan (32) warga Teluk Bekung Dusun 7 Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Saat itu korban yang mengendarai mobil pick- up dengan nomor polisi BK 9048 PI yang mengangkut ikan distop oleh para perampok dengan mengendarai mobil Inova BK 1928 JS.

"Korban yang distop kawanan perampok tersebut dengan modus berpura-pura sebagai seorang petugas," kata Pranyoto.

Kemudian kawanan rampok tersebut membawa Gema, dan sesampainya di Kilometer 14 Jalan Lintas Medan-Binjai korban mencoba melawan dan menjerit, sehingga mengundang perhatian masyarakat.

Selanjutnya warga menghubungi pihak Polresta Medan. Dan petugas kepolisian secepatnya turun ke lapangan dan langsung melakukan penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kempat penjahat tersebut diboyong ke Mapolresta Medan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan seorang oknum TNI-AD diserahkan ke pihak Denpom," ujarnya.

Lebih lanjut Pranyoto menyebutkan, saat diperiksa petugas, para perampok mengaku sebanyak lima melakukan aksi kejahatan tersebut. Mereka beraksi di wilayah Sunggal dan Helvetia.

"Para perampok tersebut dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik untuk mengungkap jaringan perampok lainnya," ujarnya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar