About

Information

Rabu, 13 Februari 2013

Nasional ( Kriminal ), Rabu 13 Februari 2013

Rabu, 13 Februari 2013 - 18:57:10 WIB
Anand Krishna Bantah Melarikan Diri 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Denpasar) - Tokoh spiritual Anand Krishna membantah tuduhan Kejaksaan Agung yang mengatakan ia melarikan diri terkait perkara asusila sebagaimana kasasi Mahkamah Agung.

"Saya tidak melarikan diri seperti yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung di Jakarta selama ini. Sejak adanya keputusan kasasi Mahkamah Agung yang cacat hukum itu, saya sudah berada dan bermukim di Bali. Saya tidak ke mana-mana," kata Anand Krishna di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (13/02).

Menurutnya, keberadaannya di Bali diketahui oleh semua pejabat, termasuk Jaksa Agung karena dia pernah berkirim surat kepada mereka.

"Ini sungguh tidak masuk akal bahwa aparat kejaksaan tidak mengetahui keberadaan saya selama ini. Saya katakan sejak dua tahun lalu saya tetap di Bali, bahkan di ashram (padepokan) Ubud ini," tegasnya.

Dengan pemberitaan media massa di Jakarta yang menyebutkan Kejaksaan Agung bahwa Anand sebagai buronan dianggap sebagai pembohongan publik dan pemutarbalikan fakta.

"Saya secara tegas menolak keputusan cacat hukum itu. Dan saya akan melawan upaya eksekusi terhadap diri saya, walaupun saya harus mengorbankan raga saya. Hal itu saya lakukan, bukan karena saya tidak menghormati hukum. Tapi justru saya menghormati hukum karena putusan kasasi itu adalah hasil dari pelanggaran hukum yang berlaku di negara ini," katanya.

Selama di Bali, dia menulis buku dan mengikuti kegiatan-kegiatan sosial yang dihadiri oleh pejabat daerah dan tokoh masyarakat.

"Itu juga dibuktikan dengan penandatangan prasasti yang terpampang di Ashram Anand Khrisna oleh pejabat negara maupun pejabat negara-negara sahabat, seperti India," ucapnya.

Dengan fakta seperti itu, lanjut dia, bagaimana dia dianggap buronan oleh Kejaksaan Agung.

"Tindakan ini jelas bertentangan hukum dan sekali lagi saya katakan tuduhan pihak Kejaksaan Agung seperti yang dimediakan itu jelas-jelas pembohongan publik," katanya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar