About

Information

Selasa, 19 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Selasa 19 Februari 2013

Selasa, 19 Februari 2013 - 17:46:15 WIB
KPU Minta Masyarakat Jabar Ciptakan Suasana Kondusif
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 



Komhukum (Jakarta) - Jelang pelaksanaan pemungutan suara, pemilihan gubernur Jawa Barat, Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta massa pendukung menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif.

“Kami berharap selama masa tenang, pasangan calon dan tim sukses tidak melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan aturan. Mari kita tunjukkan bahwa Jawa Barat dapat menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dengan aman, damai dan lancar,” ujarnya kepada wartwan di Kantor KPU, JL. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (19/02).

Mantan Ketua KPU Jawa Barat ini mengingatkan selama masa tenang, 21-23 Februari, segala bentuk pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dilarang terbit. Perusahaan media baik lokal maupun nasional diminta turut menciptakan situasi yang kondusif selama masa tenang.

“Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” jelas Ferry.

Selama masa tenang, kata Ferry, seluruh pasangan calon harus menghentikan aktivitas kampanye. Pasangan calon juga wajib menurunkan alat peraga yang dipasang di tempat-tempat umum.

“Mari kita ajarkan masyarakat cara berpolitik yang baik dengan tidak melanggar rambu-rambu yang ditetapkan Undang-undang dan peraturan KPU,” ajaknya.

Selain itu, lembaga survei diminta tidak mengumumkan hasil survei selama masa tenang dan saat pemungutan suara berlangsung. “Hasil survei boleh diumumkan setelah proses pemungutan suara selesai,” ucapnya.

Ferry juga meminta jajaran KPU Jawa Barat terus memantau pergerakan logistik pemilukada. Logistik yang rusak harus segera diganti sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara.

“H-1, semua logistik sudah harus sampai di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang cukup dan kondisi yang baik,” pintanya.

Selain itu, KPPS juga harus mampu menerima perlengkapan keperluan pemungutan dan penghitungan suara berupa kotak suara, bilik suara, dan jumlah surat suara sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap ditambah 2,5 persen serta kelengkapan administrasi lainnya.

"KPPS wajib merampungkan pembuatan TPS sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Bentuk dan ukuran TPS harus dapat menjamin akses bagi penyandang cacat," harapnya. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar